Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30433
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM KEJAHATAN CYBER BANKING ATAS PEMBOBOLAN REKENING PASIF
Authors: ALFIANTI
Keywords: Cyber Banking;Nasabah;Perlindungan Hukum;Pembobolan Rekeninng
Issue Date: 2-Apr-2026
Publisher: UMSU
Abstract: Perkembangan teknologi informasi dalam dunia perbankan melalui layanan internet banking telah memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi keuangan secara digital. Namun, kemajuan tersebut juga diiringi dengan meningkatnya risiko kejahatan siber (cyber banking) seperti phishing, hacking, malware, skimming, Keylogger, Spoofing dan pembobolan rekening, khususnya terhadap rekening pasif atau dormant yang rentan disalahgunakan. Kejahatan siber di sektor perbankan dapat menimbulkan kerugian besar bagi nasabah serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan digital, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang kuat untuk menjamin keamanan dana dan data nasabah. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta karya ilmiah yang berkaitan dengan perbankan dan kejahatan siber. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan memaparkan data secara sistematis, jelas, dan akurat guna memperoleh kesimpulan yang relevan dengan permasalahan penelitian. Kejahatan cyber banking terhadap pembobolan rekening pasif merupakan fenomena yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, rendahnya kesadaran keamanan digital, serta lemahnya perlindungan data pribadi. Dampak yang ditimbulkan bagi korban meliputi kerugian materiil, gangguan psikologis, serta hilangnya rasa aman dalam bertransaksi. Perlindungan hukum bagi nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, perlindungan hukum yang efektif diperlukan untuk menjamin keamanan dana nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan digital.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30433
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALFIANTI.pdfFull Text2.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.