Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30419
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorJEFTI LUIS, KANDA RAJAGUKGUK-
dc.date.accessioned2026-04-22T07:07:05Z-
dc.date.available2026-04-22T07:07:05Z-
dc.date.issued2026-04-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30419-
dc.description.abstractHarta warisan yang tidak diklaim oleh ahli waris merupakan permasalahan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa, serta penyalahgunaan harta peninggalan. Dalam praktik, kondisi ini kerap terjadi akibat tidak diketahuinya keberadaan ahli waris, ketidakhadiran ahli waris (afwezigheid), atau tidak adanya pihak yang mengajukan klaim atas harta warisan. Oleh karena itu, negara melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap harta warisan yang tidak diklaim tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai harta warisan yang tidak diklaim oleh ahli waris, bentuk kepastian perlindungan hukum yang diberikan, serta kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam mengelola harta warisan yang tidak diklaim oleh ahli waris, dengan studi pada Penetapan Nomor 387/Pdt.P/2019/PN Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan bersumber dari data Hukum Islam dan data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, serta analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai harta warisan yang tidak diklaim dalam KUHPerdata menunjukkan bahwa hukum waris tidak semata-mata mengatur peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris, tetapi juga membentuk sistem yang komprehensif untuk mengantisipasi keadaan ketika pewarisan tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik karena ketiadaan ahli waris, penolakan, ketidakhadiran (afwezigheid), maupun sikap pasif. Melalui ketentuan Pasal 520, Pasal 1044–1055, serta Pasal 1126–1127 KUHPerdata, hukum menjamin kepastian sejak terbukanya warisan hingga berakhirnya hak karena daluwarsa. Dalam kerangka tersebut, perlindungan hukum terhadap harta warisan yang tidak diklaim diwujudkan melalui mekanisme pengelolaan sementara oleh negara melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai pengelola netral bukan pemilik yang berwenang melakukan tindakan administratif dan yuridis untuk menjaga keutuhan, mencegah penyalahgunaan, serta melindungi kepentingan kreditor, pihak ketiga, dan kemungkinan munculnya ahli waris di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa ketidakpastian hukum tidak dibiarkan berlangsung tanpa batas melalui pembatasan daluwarsa penerimaan warisan selama tiga puluh tahun.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHarta Warisanen_US
dc.subjectAhli Warisen_US
dc.subjectBalai Harta Peninggalanen_US
dc.titleKEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM HARTA WARISAN YANG TIDAK DIKLAIM AHLI WARIS (STUDI PENETAPAN NOMOR 387/Pdt.P/2019/PN Mks)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI JEFTI LUIS KANDA RAJAGUKGUK(2206200478).pdfFull Text4.26 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.