Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30415Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | AFDALUL, FIRMANA | - |
| dc.date.accessioned | 2026-04-22T06:43:02Z | - |
| dc.date.available | 2026-04-22T06:43:02Z | - |
| dc.date.issued | 2026-04-09 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30415 | - |
| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan dalam masyarakat, salah satunya adalah munculnya sisi negatif dari penggunaan media sosial berupa tindak pidana menyerang kehormatan sesorang. Permasalahan ini juga menyebabkan adanya perubahan hukum, baik mengenai delik, kualifikasi tindak pidana, maupun sanksi yang diatur berdasarkan KUHP dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur delik aduan tindak pidana menyerang kehormatan seseorang melalui media sosial, menganalisis unsur tindak pidana menyerang kehormatan seseorang sebagai delik aduan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan untuk mengetahui upaya pencegahan terjadinya tindak pidana menyerang kehormatan seseorang melalui media sosial. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan (primer), buku, jurnal, dan karya tulis ilmiah (sekunder), serta kamus hukum dan informasi terkait di internet (tersier). Data ini kemudian diolah menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur delik aduan tindak pidana menyerang kehormatan seseorang melalui media sosial adalah tindak pidana dengan delik yang penuntutannya wajib didasarkan pada laporan atau pengaduan resmi dari korban atau pihak yang dirugikan. Delik ini juga mengandung unsur subjektif berupa niat atau kesengajaan dan unsur objektif yang berupa perbuatan melawan hukum berupa menyerang kehormatan seseorang dengan sebab rusaknya harkat martabat seseorang dan kualitas pelaku. Unsur-unsur tindak pidana menyerang kehormatan seseorang sebagai delik aduan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak jauh berbeda dengan KUHP lama, yaitu mengandung unsur setiap orang, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum. Adapun upaya pencegahan yang dapat dilakukan bisa berupa tindakan preventif yang difokuskan untuk menangani faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan dan tindakan represif yang berupa pemberian hukuman (pidana) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat juga disebut sebagai pencegahan khusus untuk mendidik pelaku agar tidak mengulangi kejahatan yang dilakukan. | en_US |
| dc.publisher | UMSU | en_US |
| dc.subject | Delik Aduan | en_US |
| dc.subject | Menyerang Kehormatan | en_US |
| dc.subject | Media Sosial | en_US |
| dc.title | KAJIAN YURIDIS UNSUR DELIK ADUAN DALAM TINDAK PIDANA MENYERANG KEHORMATAN SESEORANG MELALUI MEDIA SOSIAL | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Skripsi AF fix.pdf | Full Text | 1.42 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.