Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30390
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSHELA, HERNITA-
dc.date.accessioned2026-04-20T03:17:37Z-
dc.date.available2026-04-20T03:17:37Z-
dc.date.issued2026-04-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30390-
dc.description.abstractPengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian status bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Secara normatif, pengangkatan anak hanya diperbolehkan terhadap anak yang belum berusia 18 tahun. Namun dalam praktik peradilan, terdapat permohonan pengangkatan anak yang diajukan ketika anak telah berusia dewasa, sebagaimana terjadi dalam Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 703/Pdt.P/2025/PN.Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) syarat syarat pengangkatan anak menurut ketentuan hukum positif Indonesia; (2) mekanisme permohonan pengangkatan anak dewasa berdasarkan penetapan tersebut; dan (3) pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang telah berusia 20 tahun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, penetapan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta penetapan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PP No. 54 Tahun 2007 membatasi usia anak angkat maksimal 18 tahun, hakim tetap mengabulkan permohonan dengan mendasarkan pertimbangan pada hubungan pengasuhan yang telah berlangsung sejak masa kecil serta asas kepentingan terbaik bagi anak dan kebutuhan akan kepastian hukum administrasi kependudukan. Penetapan ini menegaskan bahwa praktik peradilan kadang memanfaatkan ruang interpretasi hukum untuk memenuhi kemanfaatan dan perlindungan anak, meskipun tidak sepenuhnya sejalan dengan batasan normatif.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPengangkatan Anaken_US
dc.subjectPermohonanen_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.subjectPengangkatan Anaken_US
dc.subjectUsia Dewasaen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM MEKANISME PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK USIA DEWASA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 703/PDT.P/2025/PN.MDNen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SHELA HERNITAA.pdfFull Text4.03 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.