Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30362
Title: TANGGUNG JAWAB PERDATA INFLUENCER TERHADAP PROMOSI PRODUK YANG MENYESATKAN KONSUMEN
Authors: Ramadhani, Yanti
Keywords: Influencer;Promosi Menyesatkan
Issue Date: 10-Mar-2026
Publisher: umsu
Abstract: Perkembangan globalisasi yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, khususnya di bidang perdagangan dan pemasaran. Pola promosi yang sebelumnya bersifat konvensional kini beralih ke sistem digital yang lebih efisien dan memiliki jangkauan luas. Media sosial menjadi sarana utama pemasaran modern karena mampu menyampaikan informasi secara cepat dan interaktif. Pelaku usaha memanfaatkan platform tersebut untuk memperkenalkan produk melalui iklan digital, termasuk dengan menggunakan influencer yang memiliki pengaruh besar terhadap minat dan keputusan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat yuridis deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, doktrin, putusan pengadilan, serta sumber hukum Islam yang relevan untuk menganalisis perlindungan konsumen dan tanggung jawab perdata influencer dalam konteks pemasaran digital di Indonesia kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang dirugikan akibat promosi produk oleh influencer pada dasarnya telah memperoleh perlindungan hukum yang memadai dalam sistem hukum Indonesia. Perlindungan tersebut bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Selain itu, penerapan prinsip fault liability menegaskan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti ada unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian, dalam menyampaikan informasi produk kepada publik. Influencer tidak dapat dipandang sebagai pihak pasif, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban bertindak secara hati-hati karena pengaruhnya terhadap keputusan konsumsi masyarakat. Lebih lanjut, tanggung jawab pelaku usaha dan influencer atas promosi produk yang merugikan konsumen merupakan bagian penting dari rezim hukum perlindungan konsumen. Oleh karena itu, konsumen berhak memperoleh ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil, guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam praktik pemasaran digital.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30362
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_Yanti Ramadhani_2206200197.pdfFull Text5.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.