Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30336
Title: PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL DI RUANG PUBLIK (Studi Kasus SMA Swasta Harapan Satu Medan)
Authors: Rayhan, Muhammad Ragil
Keywords: Perlindungan Hukum;Korban
Issue Date: 6-Apr-2026
Publisher: umsu
Abstract: Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pelecehan seksual secara verbal di ruang publik. Pelecehan seksual verbal juga dikenal sebagai catcalling, pelecehan seksual jenis ini umum terjadi di ruang publik, terutama di Indonesia. Sebagaimana seharusnya bahwa ruang publik menjadi tempat aman, ternyata tidak berbanding lurus dengan perilakunya. Perilaku ini tidak hanya membuat anak merasa tidak aman dan tidak nyaman, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis dalam hukum pidana di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling). Payung hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban, nyatanya tidak dihiraukan sedikitpun. Korban dibiarkan menderita atas segala dampak pelecehan seksual yang diterimanya, sementara pelaku dibiarkan berkeliaran bebas tanpa diberikan sanksi yang seharusnya diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal di ruang publik, perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual secara verbal di ruang publik, upaya pencegahan terhadap anak korban pelecehan seksual secara verbal di ruang publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber datanya adalah sumber hukum Islam, data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian di Jalan Imam Bonjol No. 35. Alat pengumpulan data adalah kuesioner/survei. Penelitian ini dilakukan di SMA Swasta Harapan Satu Medan. Bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal di ruang publik seperti komentar tidak sopan terhadap penampilan fisik, siulan, dan ejekan. Perlindungan yang dapat diberikan terhadap korban pelecehan seksual verbal di ruang publik mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pencegahan pelecehan seksual verbal dapat dilakukan secara holistik melalui pendidikan, sosialisasi, dan penerapan kebijakan tegas.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30336
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_Muhammad Ragil Rayhan_2206200316.pdfFull Text5.93 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.