Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30323
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRAHMADANI, TASYA-
dc.date.accessioned2026-04-13T01:00:43Z-
dc.date.available2026-04-13T01:00:43Z-
dc.date.issued2026-03-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30323-
dc.description.abstractSalah satu senjata yang dipakai oleh negara dalam perang yaitu senjata nuklir. Senjata nuklir adalah senjata yang memiliki kekuatan dari reaksi nuklir dan mempunyai daya pemusnah yang dahsyat, sebuah bom nuklir mampu memusnahkan sebuah kota. Sehingga negara-negara yang memiliki senjata nuklir tersebut bersaing untuk menjadi negara terkuat dalam kepemilikan senjata nuklir. Uji coba dilakukan oleh negara pemilik senjata nuklir untuk pengembangan senjata nuklirnya. Saat ini terdapat sembilan negara yang diketahui memiliki senjata nuklir, yaitu: Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, Inggris, India, Pakistan, Korea Utara, dan Israel. Negara-negara pemilik senjata nuklir memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga stabilitas keamanan internasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maka data-data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan data-data yang didapat dari alat pengumpul data studi kepustakaan (library research) serta pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan kepada perjanjian internasional atau konvensi yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, negara pemilik senjata nuklir memiliki kewajiban yang terdapat dalam perjanjian non-proliferasi nuklir (Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT) tahun 1968 yaitu pembatasan kepemilikan senjata nuklir (non-proliferasi); pelucutan senjata; hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai bukan untuk tujuan militer. Negara anggota NPT diwajibkan menandatangani perjanjian dengan International Atomic Energy Agency (IAEA) yang merupakan badan pengawasan energi atom internasional, melalui pemantauan IAEA dapat membantu menciptakan transparansi dan mencegah proliferasi. Selain itu dalam perjanjian pelarangan senjata nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons/TPNW) tahun 2017 juga melarang secara menyeluruh pengembangan, kepemilikan, penggunaan, dan ancaman penggunaan senjata nuklir. Negara-negara pemilik senjata nuklir memiliki tanggung jawab hukum internasional yang luas, mencakup pencegahan penyalahgunaan, non proliferasi, perlucutan senjata, serta perlindungan kemanusiaan dan lingkungan. Namun, Pelucutan senjata nuklir menghadapi tantangan karena senjata nuklir masih dipandang sebagai faktor penentu keseimbangan kekuatan global.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectSenjata Nukliren_US
dc.subjectKeamanan Internasionalen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB NEGARA PEMILIK SENJATA NUKLIR TERHADAP ANCAMAN KEAMANAN INTERNASIONALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TASYA RAHMADANI 2206200015.pdfFull Text3.25 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.