Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30308Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | Fadly, Muhammad | - |
| dc.date.accessioned | 2026-04-10T02:41:51Z | - |
| dc.date.available | 2026-04-10T02:41:51Z | - |
| dc.date.issued | 2026-02-27 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30308 | - |
| dc.description.abstract | Tanah merupakan aset vital yang sering menjadi objek perjanjian, termasuk pinjam pakai yang kerap dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan. Namun, ketiadaan perjanjian tertulis sering memicu sengketa kepemilikan yang rumit di pengadilan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan yuridis dan kekuatan mengikat perjanjian pinjam pakai tanah yang dilakukan secara lisan menurut hukum perdata Indonesia. Selain itu, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi akibat hukum kebatalan serta pertimbangan hukum hakim perkara nomor 2469 K/Pdt/2025 terhadap hak milik dalam sengketa tanah yang bermula dari perjanjian lisan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif analitis. Pendekatan dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan hukum perjanjian dan pertanahan. Alat pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menarik kesimpulan yang logis dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan asas konsensualisme, perjanjian pinjam pakai tanah secara lisan adalah sah dan mengikat para pihak hal ini diatur dalam Pasal 1740 KUHPerdata. Namun, ketiadaan perjanjian tertulis menimbulkan kelemahan signifikan berakibat kebatalan berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata dan Pasal 1320 ayat 3 KUHPerdata yang batal demi hukum. Hakim dalam perkara nomor 2469 K/Pdt/2025 menolak gugatan penggugat karena gagal membuktikan alas hak yang sah atas objek sengketa, padahal gugatan yang diajukan adalah wanprestasi perjanjiannya. Hal ini berakibat pada hilangnya perlindungan hukum bagi pihak yang meminjamkan tanah tanpa didukung bukti kepemilikan otentik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun perjanjian lisan diakui secara hukum, formalitas tertulis tetap menjadi instrumen krusial untuk menjamin kepastian hukum. Disarankan beralih menggunakan perjanjian tertulis guna menghindari risiko kehilangan hak akibat ketidakmampuan pembuktian di masa depan. | en_US |
| dc.publisher | umsu | en_US |
| dc.subject | Perjanjian Lisan | en_US |
| dc.subject | Pinjam Pakai | en_US |
| dc.title | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBATALAN PERJANJIAN PINJAM PAKAI TANAH SECARA LISAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2469 K/Pdt/2025) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Skripsi Hukum Perdata. Muhammad Fadly 2206200104.pdf | Full Text | 2.95 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.