Abstract:
Kebijakan Peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Langkat. Pengalokasian ADD dimaksudkan untuk memberi bantuan dana kepada Pemerintah Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Alokasi Dana Desa, desa memiliki kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan dari pemerintah pusat. Namun dalaam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya yaitu kurangnya upaya pemerintah desa dalam mengarahkan aparat desa tentang peangalokasian alokasi dana desa sesuai dengan peruntukannya, kurangnya pengawasan yang ketat dari Badan Pemerintah Desa (BPD) serta dalam kesempatan itu turut memberikan pembinaan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadarannya betapa pentingnya alokasi dana desa Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Perkebunan Turangi Kecamatan Bahorok. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang ada. Dari hasil analaaaisis dikeroleh kesimpilan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Langkat Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Perkebunan Turangi Kecamatan Bahorok sudah terlaksana terlaksana secara berdayaguna dan berhasil guna namun masih perlu adanya peningkatan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan desa agar pengalokasian Alokasi Dana Desa sehingga dapat memenuhi harapan dalam pemberdayaan masyarakat desa Perkebunan Turangi Kecamatan Bohorok.