Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29995Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | ADLI, DAHLAN SIAGIAN | - |
| dc.date.accessioned | 2025-11-10T03:35:54Z | - |
| dc.date.available | 2025-11-10T03:35:54Z | - |
| dc.date.issued | 2025-07-21 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29995 | - |
| dc.description.abstract | Netralitas Aparatur Sipil Negara adalah prinsip yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk Pemilihan Umum. Netralitas ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Pemilihan umum adalah proses pemilihan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Hukum Pidana Terhadap Nertalisasi Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum sudah diatur sedemikian rupa didalam Undang-Undang Nomor.7 Tahun 2023 atas perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu tentang larangan ikut untuk terlibat dalam pemilihan umum dengan mendukung dan ikut mempromosikan salah satu calon pasangan didalam pemilihan umum yang akan berlangsung dan juga larangan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, tindak pidana pemilihan umum pada dasarnya merupakan bagian dari tindak pidanana dengan menggunakan istilah delik atau tindak pidana pemilu, maka akan menjadi lebih khusus, atau berhubungan dengan pelaksanaan tahapan- tahapan pemilu. Sehingga penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dalam tindak pidana pemilihan umum, serta menganalisa bentuk terjadinya tindak pidana pemilihan umum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara, dan untuk menjelaskan pertanggung jawaban pidana terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana di dalam pemilihan umum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Penelitian hukum normatif berupa usaha penemuan hukum secara konkret yang sesuai guna diterapkan untuk menyelesaikan suatu permsalahan hukum. Berkaitan dengan jenis penelitian tersebut, maka jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder adalah data yang diperoleh meliputi dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, makalah, artikel, bahan-bahan dari internet, hasil penelitian yang berbentuk laporan dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah pertanggung jawaban dalam tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, jika melakukan tindakan tidak netral dalam pelaksaan pemilihan umum (pemilu). Yang diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Lalu juga ada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Lalu Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikanakan sanksi disiplin. | en_US |
| dc.publisher | UMSU | en_US |
| dc.subject | Tindak Pidana | en_US |
| dc.subject | Netralitas | en_US |
| dc.subject | Aparatur Sipil Negara (ASN) | en_US |
| dc.subject | Pemilihan Umum (Pemilu) | en_US |
| dc.title | ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Skripsi Final Aiiiii (1).pdf | Full Text | 2.21 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.