Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29950| Title: | Recall Sebagai Pemberhentian Anggota DPRD |
| Authors: | RAGA, MIZRAL |
| Keywords: | Recall;Partai Politik;DPRD |
| Issue Date: | 7-Aug-2025 |
| Publisher: | UMSU |
| Abstract: | Recall atau Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme pemberhentian anggota DPR/DPRD sebelum akhir masa jabatannya, yang dapat diajukan oleh partai politik atau masyarakat dalam konteks demokrasi yang lebih luas. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hak recall partai politik di Indonesia, bagaimana mekanisme recall dalam pemberhentian anggota DPRD Propinsi Sumtatera Utara, bagaimana akibat hukum pemberhentian anggota DPRD melalui mekanisme recall Penelitian dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan hak recall partai politik di Indonesia mengacu pada aturan dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sedangkan pelaksanaannya dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian antar waktu anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Mekanisme recall dalam pemberhentian anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara adalah suatu proses di mana anggota DPRD dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, atas dasar permintaan dari pemilih atau partai politik yang mengusungnya. Proses recall diawali dengan pengajuan permintaan recall dari pihak yang berhak. Permintaan recall tersebut kemudian akan diverifikasi dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika permintaan recall disetujui, anggota DPRD yang bersangkutan akan diberhentikan dan digantikan oleh anggota DPRD lain yang diusulkan. Akibat hukum pemberhentian anggota dprd melalui mekanisme recall adalah kehilangan status dan kedudukannya sebagai anggota DPRD. Pemberhentian ini mengakibatkan kekosongan jabatan yang kemudian diisi oleh Pengganti Antarwaktu (PAW). Anggota DPRD yang di-recall kehilangan hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD, termasuk hak untuk mengikuti rapat, menyampaikan pendapat, dan hak-hak lain yang melekat pada jabatannya. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29950 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI MIZRAL RAGA_1806200463.pdf | Full Text | 1.29 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.