Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29945
Title: PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT RANGKAP JABATAN MENTERI NEGARA SEBAGAI KETUA PARTAI POLITIK
Authors: EKA, SYAHPUTRA
Keywords: Menteri Negara;Partai Politik;Keuangan Negara;Rangkap Jabatan
Issue Date: 17-Sep-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Menteri merangkap jabatan ketua partai politik dinilai berisiko terjadinya konflik kepentingan. Menurutnya, jabatan yang dibiayai oleh negara harus profesional. Tak boleh ada intervensi kepentingan terhadap jabatan menteri dari pihak luar.Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mengamanatkan seorang menteri selaku pejabat negara untuk menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Analisis yuridis terhadap praktik rangkap jabatan ini juga perlu mempertimbangkan aspek konstitusional. Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam UUD 1945, prinsip-prinsip seperti pemisahan kekuasaan dan checks and balances perlu dipertimbangkan dalam mengevaluasi kesesuaian praktik ini dengan semangat konstitusi. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pengaturan hukum rangkap jabatan menteri negara dengan partai politik, mengetahui pertanggungjawaban keuangan negara ketua partai politik yang merangkap sebagai menteri negara, memahami akibat tentang menteri negaraa yang merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan metode normatif.Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil Penelitian ini ialah Praktik rangkap jabatan antara posisi menteri dalam kabinet pemerintahan dan jabatan struktural di partai politik di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD merupakan bentuk dukungan negara untuk memperkuat fungsi partai politik dalam demokrasi, khususnya dalam bidang pendidikan politik. Di sisi lain, nilai bantuan yang masih relatif kecil mendorong ketergantungan partai pada pendanaan non-negara yang rawan konflik kepentingan dan korupsi. Dalam konteks pertanggungjawaban, partai politik wajib mengelola dana secara transparan dan akuntabel sesuai asas formal dan materiil, sebagaimana diatur dalam Permendagri dan UU Administrasi Pemerintahan. Pengaturan mengenai rangkap jabatan pejabat negara juga telah diatur secara normatif dalam berbagai perundang-undangan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Rangkap jabatan, khususnya antara pejabat negara dan pimpinan partai politik, berpotensi mencederai prinsip meritokrasi, netralitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik serta menurunkan kualitas pengambilan kebijakan negara.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29945
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_EKA SYAHPUTRA_2006200491.pdfFull Text1.42 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.