Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29943
Title: KAJIAN YURIDIS PASAL 252 TENTANG PENAWARAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA (SANTET) DALAM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Authors: AZZAHRA ZATHIRA, FAHRI DAMANIK
Keywords: Penawaran;Santet;Pasal 252 KUHP
Issue Date: 11-Jun-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Adanya pasal yang melarang adanya penawaran dilakukan oleh seseorang untuk melakukan suatu kegiatan yang membahayakan nyawa orang lain dengan menggunakan kekuatan gaibnya sebagaimana diatur dalam Pasal 252 Ayat 1. Namun, secara tidak langsung Pasal ini memberikan perlindungan terhadap pelaku santet agar tidak adanya tindakan main hakim sendiri, karena dengan sendirinya harus ada pembuktian terhadap seseorang tersebut sebagai pelaku santet yang memenuhi unsur Pasal 252 Ayat 1. Namun problematika yang akan terjadi adalah bagaimana membuktikan adanya tindakan santet yang dilakukan. Regulasi yang ada hanya sebatas melarang adanya penawaran semata yang dilakukan dan hal ini pun menimbulkan pertanyaan lainnya penawaran bagaimana yang dimaksud tidak dijelaskan secara rinci di dalam KUHP Baru. Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana konsep tindak pidana penawaran untuk melakukan tindak pidana (santet) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP? Bagaimana bentuk penawaran untuk melakukan tindak pidana (santet) dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP? Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penawaran untuk melakukan tindak pidana (santet) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan di analisis dengan analisa kualitatif. Konsep tindak pidana penawaran untuk melakukan tindak pidana (santet) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dilihat dari bunyi pasal dan pemaknaan pasal delik santet tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pasal delik santet (Pasal 252) KUHP Nasional jenisnya adalah delik formil. Secara filosofis, sifat melawan hukum dari delik santet ialah perbuatan yang tercela menurut undang-undang. Kualifikasi unsur rumusan delik menjadi dasar dalam memformulasikan perbuatan santet. Bentuk penawaran untuk melakukan tindak pidana (santet) dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak diuraikan secara jelas seperti apa penawaran yang dimaksud. Pertanggungjawaban pidana pelaku penawaran untuk melakukan tindak pidana (santet) menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, apabila perbuatan yang dilakukan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan atau menjadikan mata pencaharian maka akan mendapatkan tambahan 1/3 hukuman penjara. Selain itu terdapat hukuman denda paling banyak kategori IV adalah 4 kali dari kategori III.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29943
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_AZZAHRA ZATHIRA FAHRI DAMANIK _200620018.pdfFull Text1.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.