Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29928| Title: | KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WARGA NEGARA ASING DAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PEMBELIAN PROPERTI DITINJAU DARI HUKUM PERDATA |
| Authors: | TRI FEBYA, MASJIDA HARMI |
| Keywords: | Perjanjian Nominee;Pinjam Nama;Warga Negara Asing;Kepemilikan Properti;Hukum Perdata |
| Issue Date: | 13-Sep-2025 |
| Publisher: | UMSU |
| Abstract: | Perjanjian merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Namun, tidak semua perjanjian diakui keabsahannya oleh hukum, khususnya ketika perjanjian tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu praktik yang sering menimbulkan perdebatan adalah perjanjian nominee (pinjam nama) dalam pembelian properti oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui Warga Negara Indonesia (WNI). Praktik ini dilakukan untuk menghindari larangan kepemilikan tanah bagi WNA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana bentuk dan mekanisme hukum terkait perjanjian pinjam nama dalam pembelian properti oleh WNA menurut KUHPerdata, (2) bagaimana keabsahan perjanjian tersebut dilihat dari syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta (3) bagaimana kedudukan hukum perjanjian nominee dalam transaksi pembelian properti di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analisis. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti KUHPerdata, UUPA, serta putusan pengadilan; bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan penelitian terdahulu; serta bahan hukum tersier berupa ensiklopedia dan kamus hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan ketentuan normatif dan doktrin hukum untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee dalam pembelian properti oleh WNA tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Meskipun secara formal memenuhi unsur kesepakatan dan kecakapan, perjanjian ini tidak memenuhi unsur “sebab yang halal” sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 KUHPerdata karena bertentangan dengan UUPA dan prinsip hukum agraria nasional. Kedudukan hukum perjanjian nominee dinilai lemah dan batal demi hukum, sehingga tidak memberikan perlindungan hak kepada WNA dan berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, perjanjian nominee tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan properti di Indonesia, dan pemerintah perlu memperkuat regulasi serta pengawasan untuk mencegah praktik penyelundupan hukum tersebut. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29928 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI Febby Hukum2 FIX .pdf | Full Text | 1.22 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.