Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29864
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAZIZUL, PRATAMA AKHYAR-
dc.date.accessioned2025-11-06T03:35:20Z-
dc.date.available2025-11-06T03:35:20Z-
dc.date.issued2025-09-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29864-
dc.description.abstractPerjanjian merupakan instrumen penting dalam hubungan hukum perdata yang mengikat para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pelindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam pembatalan perjanjian dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian dalam perkara a quo didasarkan pada adanya wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung menegaskan bahwa keadilan harus diberikan dengan menempatkan pihak yang dirugikan pada posisi semula melalui ganti rugi maupun pemulihan hak. Pelindungan hukum yang diberikan meliputi pelindungan preventif berupa kepastian hukum atas syarat sah perjanjian, serta pelindungan represif melalui putusan pengadilan yang menjamin pemenuhan hak pihak yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mempertimbangkan adanya wanprestasi sebagai alasan pembatalan perjanjian. Hakim menegaskan pentingnya asas kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan agar pihak yang dirugikan mendapatkan pemulihan melalui ganti rugi dan pengembalian pada keadaan semula. Pelindungan hukum yang diberikan tidak hanya bersifat represif melalui putusan pengadilan, tetapi juga bersifat preventif melalui ketentuan syarat sah perjanjian yang harus dipenuhi sejak awal. Dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014 memberikan landasan yuridis mengenai perlindungan terhadap pihak yang dirugikan akibat pembatalan perjanjian, sehingga dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa perdata serupa di masa mendatang.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPembatalan Perjanjianen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectMahkamah Agungen_US
dc.titlePELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN (ANALISIS MA NOMOR 1051 K/Pdt/2014)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_AZIZUL PRATAMA AKHYAR_2106200505.pdfFull Text1.49 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.