Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29817
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.author-, ALYAH-
dc.date.accessioned2025-11-05T03:59:15Z-
dc.date.available2025-11-05T03:59:15Z-
dc.date.issued2025-09-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29817-
dc.description.abstractSewa menyewa bangunan merupakan bentuk perjanjian yang lazim terjadi dalam kehidupan masyarakat, namun tidak jarang menimbulkan sengketa apabila salah satu pihak, khususnya penyewa, melakukan wanprestasi seperti tidak membayar sewa, tidak mengosongkan bangunan setelah masa kontrak berakhir, atau merusak properti. Dalam praktiknya, pemilik bangunan sering kali mengalami kerugian akibat kelalaian tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUH Perdata serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat digunakan oleh pemilik bangunan melalui mekanisme gugatan ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi, termasuk Putusan Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Mdn. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk mengetahui bagaimana pemilik bangunan dapat menempuh jalur hukum ketika penyewa melakukan wanprestasi. Studi ini juga menggali upaya penyelesaian melalui eksekusi pengosongan (executie vonnis), dengan merujuk pada ketentuan dalam Buku III KUH Perdata mengenai perikatan dan perjanjian, khususnya perjanjian sewa menyewa pada Pasal 1548 hingga Pasal 1600 KUH Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penyewa yang tetap menempati bangunan setelah kontrak berakhir tanpa izin pemilik termasuk dalam wanprestasi yang menimbulkan akibat hukum berupa gugatan ganti rugi dan perintah pengosongan. Dalam Putusan No. 617/Pdt.G/2022/PN Mdn, majelis hakim menjatuhkan putusan pengosongan paksa serta menetapkan dwangsom terhadap tergugat. Hakim menerapkan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata tentang ganti rugi dan Pasal 1267 KUH Perdata mengenai pemenuhan perikatan atau penghentian hubungan hukum. Putusan ini selaras dengan asas pacta sunt servanda dan prinsip keadilan bagi pemilik bangunan sebagai pihak yang dirugikan.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerjanjian Sewa Menyewaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN YANG TIDAK DIPERPANJANG NAMUN MASIH DITEMPATI (STUDI PUTUSAN NOMOR 617/PDT.G/2022/PN MDN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALYAH menuju sidang meja hijau.pdfFull Text932.24 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.