Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29770
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAbdul, Azis Syahputra-
dc.date.accessioned2025-11-04T04:54:21Z-
dc.date.available2025-11-04T04:54:21Z-
dc.date.issued2025-09-17-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29770-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan atas hak guna bangunan, dengan studi kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA Mks. Hak tanggungan sebagai jaminan kebendaan memberikan kedudukan istimewa (preferent) kepada kreditur, namun dalam praktiknya pelaksanaan eksekusi sering menghadapi hambatan baik dari aspek hukum maupun teknis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah mengatur mekanisme eksekusi hak tanggungan secara jelas, hambatan seperti sengketa kepemilikan, keberatan pihak ketiga, dan prosedur administratif yang berbelit dapat mengurangi efektivitas perlindungan hukum bagi kreditur. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini menegaskan pentingnya asas kepastian hukum dan perlindungan hak-hak kreditur, namun juga memperlihatkan perlunya perbaikan dalam praktik eksekusi guna menjamin penyelesaian kredit macet secara adil dan efisien. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2279/Pdt.G/2015/PA Mks, kepastian hukum mengenai eksekusi hak tanggungan atas Hak Guna Bangunan sangat penting karena melindungi kepentingan kreditur dan hak pemilik tanah. Selama memenuhi persyaratan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan perundangan-undangan No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah, hak tanggungan atas HGB pada dasarnya sah dan mengikat. Namun, dalam kenyataannya, batas waktu HGB dan status pemilik tanah yang dapat mengajukan keberatan pada saat eksekusi sering menimbulkan masalah hukum. Meskipun hak tanggungan memberikan preferensi kepada kreditur, putusan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa pemilik tanah tetap dilindungi melalui mekanisme preventif dan represif.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.subjectHak Guna Bangunanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS HAK GUNA BANGUNAN ( ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2279/Pdt.G/2015/PA Mks. )en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_Abdul Azis Syahputra_2106200002.pdfFull Text1.93 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.