Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29756
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUHAMMAD, ARDIANSYAH HARAHAP-
dc.date.accessioned2025-11-04T03:46:54Z-
dc.date.available2025-11-04T03:46:54Z-
dc.date.issued2025-08-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29756-
dc.description.abstractIndonesia disebut sebagai negara hukum (rechstaat) berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”, yang mengacu pada prinsip rule of law, dengan mengadopsi sistem hukum secara peraturan perundang-undangan, sehingga dalam pembentukan dari suatu peraturan perundang-undangan diatur proses pembentukannya melalui UU No. 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Presiden merupakan salah satu bentuk dari suatu Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, akan tetapi keberadaan dari suatu Peraturan Presiden tidak diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan ketentuan secara atribusi kewenangan, beda halnya dengan Peraturan Pemerintah yang diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana keterkaitannya antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sama-sama dibentuk oleh presiden kedua peraturan tersebut. Adapun pembahasan yang ada dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Sejarah berlakunya Peraturan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, 2. Bagaimana materi muatan Peraturan Presiden Dalam sitem ketatanegaraan Republik Indonesia, 3. Bagaimana eksistensi Peraturan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Sistem pemerintahan presidensial kepala pemerintahan dalam hal ini presiden memiliki kewenangan melakukan pembentukan suatu peraturan, baik secara pengaturan maupun secara penetapan. Mengenai kewenangan dalam pembentukan suatu peraturan mengenal dengan yang namanya pendelegasian kewenangan dan atribusi kewenangan, atribusi kewenangan merupakan pelimpahan kewenangan dalam membentuk peraturan berdasarkan terdahap suatu peraturan dasar, sedangkan delegasi kewenangan merupakan pelimpahan kewenangan dari peraturan paling tinggi terhadap peraturan paling rendah. Sehingga melalui proses tersebut kita mengenal dengan adanya suatu jenis hierarki norma hukum.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKewenangan Presidenen_US
dc.subjectHierarki Peraturan Perundang-Undanganen_US
dc.titleEKSISTENSI PERATURAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_MUHAMMAD ARDIANSYAH HARAHAP_2006200362.pdfFull Text1.44 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.