Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29737
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSyahputri, Dea Alfi-
dc.date.accessioned2025-11-04T02:50:10Z-
dc.date.available2025-11-04T02:50:10Z-
dc.date.issued2025-09-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29737-
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah memberikan legitimasi bagi masyarakat penganut/penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusionalnya, tetapi belum dapat diterapkan pada sistem administrasi kependudukan, karena putusan tersebut hanya terkait dengan uji materi UU Adminduk, dan dalam kenyataan sosial ternyata keberadaan masyarakat penghayat kepercayaan yang juga bagian dari warga negara Indonesia masih belum mendapatkan hak-hak sipil, politik, hukum dan pemerintahan secara utuh dan maksimal. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Kedudukan penghayat kepercayaan pasca dibacakannya Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 oleh Mahkamah Konstitusi adalah dicantumkannya kolom kepercayaan dalam KTP Elektonik yang awalnya tidak termuat pada e KTP.penghayat bisa mendapatkan dokumen administrasi kependudukan lain seperti Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak; Register Akta Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan Pengakuan Anak yang pada kolom kepercayaan tertulis kepercayaan. Status perkawinan penghayat kepercayaan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sepanjang Frasa “Kepercayaannya” yang termuat dalam pasal tersebut dimaknai lebih luas sebagai sesuatu yang berdiri sendiri di luar agama. Optimalisasi perlindungan hukum bagi warga pernghayat kepercayaan, yaitu berupa pertamat, merivisi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Kedua, pendataan dan verifikasi rutin yang dilakukan oleh pemerintah, untuk mengetahui perkembangan jumlah penghayat kepercayaan yang terdaftar dan disahkan pada kolom kepercayaan administrasi kependudukan.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPenghayat Kepercayaanen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePELINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN DALAM PERKAWINAN SETELAH BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_DEA ALFI SYAHPUTRI_2106200135.pdfFull Text4.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.