Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29722
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPRAPTOMO, QORI SUWENDO-
dc.date.accessioned2025-11-03T13:49:02Z-
dc.date.available2025-11-03T13:49:02Z-
dc.date.issued2025-09-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29722-
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara hukum dengan landasan UUD 1945, menjamin kebebasan beragama, termasuk bagi umat Islam sebagai mayoritas penduduk, untuk mengonsumsi produk halal sesuai syariat Islam. Prinsip halal, yang mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan, merupakan kewajiban umat Islam dan hak konsumen Muslim yang dilindungi negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, pemerintah membuat program 10 juta sertifikat halal untuk mengakselerasi kewajiban sertifikat halal. Namun, pada kenyataannya program tersebut masih belum terpenuhi. LPPOM MUI Sumatera Utara sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang turut aktif berkontribusi dalam program tersebut, juga mengalami banyak kendala dalam menjalankan perannya sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal di Sumatera Utara. Jenis penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah hukum empiris yang bersifat deskriptif. Metode pendekatan pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif fenomenologi. Sumber data yang digunakan untuk mengkaji penelitian ini adalah bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadis (Sunnah Rasul) dan didukung oleh data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer yang diperoleh dari wawancara langsung di LPPOM MUI Sumatera Utara, dan dua pelaku usaha terpilih, yakni PT. Hoki Nusantara Sukses dan Kho Meiling, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yakni studi dokumen yaitu melakukan penelitian kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menggunakan analisis data sosial empiris. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana peran LPPOM MUI Sumatera Utara dalam menjalankan tugas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk memastikan produk makanan dan minuman tetap memenuhi standar kehalalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan bahwa sertifikasi halal di Indonesia merupakan hal yang sangat penting. Mekanisme sertifikasi halal melibatkan pendaftaran via SIHALAL di BPJPH, audit oleh LPH yaitu LPPOM MUI Sumatera Utara, fatwa MUI, dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Selain itu, LPPOM MUI Sumatera Utara berperan dalam audit, edukasi, dan fasilitasi sertifikasi gratis bagi UMKM melalui kerja sama dengan dinas terkait, dan sosialisasi. Meskipun menghadapi berbagai kritik, namun secara keseluruhan, peran LPPOM MUI Sumatera Utara dianggap positif oleh para pelaku usaha.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectLembaga Pemeriksa Halal (LPH)en_US
dc.subjectLPPOM MUI Sumatera Utaraen_US
dc.subjectSertifikasi Halalen_US
dc.titlePeran Lembaga Pemeriksa Halal dalam Sertifikasi Halal pada produk Makanan dan Minuman (Studi di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DRAFT AKHIR SKRIPSI WISUDA.pdfFull Text3.86 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.