Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29718
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSasi, Kirono-
dc.date.accessioned2025-11-03T13:24:27Z-
dc.date.available2025-11-03T13:24:27Z-
dc.date.issued2025-09-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29718-
dc.description.abstractPencabutan hak asuh ibu terhadap anak merupakan suatu tindakan hukum yang ditempuh apabila ibu dianggap tidak lagi mampu atau layak dalam melaksanakan kewajiban pengasuhan. Dalam konteks hukum perdata maupun hukum Islam, hak asuh pada dasarnya merupakan kewajiban orang tua demi kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang menelaah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta doktrin dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum perdata, pencabutan hak asuh ibu didasarkan pada pertimbangan hakim sebagaimana diatur dalam KUH Perdata dan Pasal 156 Huruf C dan 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana meskipun anak yang belum berusia 12 tahun pada dasarnya berada dalam pengasuhan ibu, hak tersebut dapat dicabut apabila terbukti ibu lalai, melakukan perbuatan tercela, atau mengabaikan kepentingan anak. Sementara dalam hukum Islam, hak asuh (hadhanah) merupakan kewajiban yang melekat pada ibu, namun dapat gugur apabila syarat-syarat hadhanah tidak terpenuhi, seperti tidak berakhlak baik, tidak mampu merawat anak secara fisik maupun psikologis, serta menikah lagi dengan pria yang bukan mahram anak (ajnabi). Pencabutan hak asuh ibu berdampak signifikan bagi anak maupun ibu. Bagi anak, hal ini dapat menimbulkan rasa kehilangan, trauma emosional, serta berkurangnya ikatan batin dengan ibunya, meskipun di sisi lain dapat memberikan perlindungan apabila lingkungan ibu dianggap membahayakan. Dengan demikian, baik dalam hukum perdata maupun hukum Islam, prinsip utama pencabutan hak asuh adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai dasar perlindungan hukum dan jaminan tumbuh kembang anak secara optimal.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKompilasi Hukum Islam (KHI)en_US
dc.subjectKUH Perdataen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectOrang Tuaen_US
dc.titlePENCABUTAN HAK ASUH IBU UNTUK MENGASUH ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi Kirono sasi (2106200491).pdfFull Text4.05 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.