Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29712
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSANJAYA, INDRA RIZKY-
dc.date.accessioned2025-11-03T12:49:52Z-
dc.date.available2025-11-03T12:49:52Z-
dc.date.issued2025-08-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29712-
dc.description.abstractIlmu hukum administrasi negara sangat luas dan terus berkembang ke arah pengolahan/manajemen yang berorientasi pada pemerintahan. Secara Teoritik, Hukum Administrasi Negara adalah hal yang pati berkaitan pada kenegaraan dan pemerintahan yang eksistensinya sama dengan konsepsi negara hukum juga muncul dengan bersamaannya diselenggarakan kekuasaan dan pemerintahan negara. Hukum administrasi negara merupakan gabungan dari ketentuan-ketentuan yang mengikat lembaga-lembaga atasan dan bawahan ketika lembaga-lembaga tersebut menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara. Metode penelitian adalah salah satu alat utama dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Tujuan dari penelitian adalah untuk secara sistematis, metodologis, dan konsisten mengemukakan kebenaran. Adapun untuk mendapatkan hasil yang maksimal, maka metode yang dilakukan dalam penelitian ini terdiri dari penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yaitu dengan cara. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam aturan perundang-undangan Sedangkan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan dan regulasi terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti. Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Mengatasi Tantangan Pendidikan di Indonesia yaitu Peran Hukum Administrasi Negara sendiri kepada instansi pendidikan dijelaskan dalam beberapa aspek adalah Regulasi dan Kebijakan Pendidikan, Pemberian Izin dan Akreditasi, Pengelolaan Keuangan dan Anggaran, Pengawasan terhadap Lembaga Pendidikan, Penyelesaian Sengketa Administratif, Penegakan Standar Pendidikan, Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Pemerintah.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Hukum Administrasi Negara Dalam Mengatasi Tantangan Pendidikan Di Indonesia yaitu Dasar Hukum yang Kuat , Pengaturan Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Akuntabilitas dan Transparansi, Perlindungan Hak Warga Negara, Penyesuaian dengan Perkembangan Zaman.Hambatan Hukum Administrasi Negara Dalam Mengatasi Tantangan Pendidikan di Indonesia yaitu Faktor internal adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam diri siswa yang dapat mempengaruhi proses belajarnya dan faktor eksternal adalah segala sesuatu yang berasal dari luar diri siswa yang dapat mempengaruhi proses belajarnya.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPeranen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectAdministrasi Negaraen_US
dc.subjectPendidikanen_US
dc.titleAnalisis Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Mengatasi Tantangan Pendidikan Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_INDRA RIZKY SANJAYA_2006200510.pdfFull Text1.33 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.