Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29687
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMedisa, Cindy-
dc.date.accessioned2025-11-01T04:23:41Z-
dc.date.available2025-11-01T04:23:41Z-
dc.date.issued2025-06-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29687-
dc.description.abstractTindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat potensial dan mengancam berbagai kepentingan, baik dalam skala nasional maupun internasional. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian ada beberapa unsur unsur yang menjadi perbuatan pencucian uang yaitu setiap orang/korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang Negara lain atau menukarkan ke surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui dari hasil yang illegal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana pencucian uang yang melibatkan keluarga, Modus operandi kejahatan pada tindak pidana pencucian uang yang melibatkan keluarga, pertanggungjawaban pidana pelaku dan anggota keluarga dalam tindak pidana pencucian uang. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang- undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukum mengenai Pengaturan hukum Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Melibatkan Keluarga yaitu terdapat dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 TentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Modus dari kejahatan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anggota keluarga biasanya dilakukan oleh orang yang sangat ahli dimulai dengan tahap placement (menempatkan), tahap layering, (dipindahkan), tahap terakhir adalah integration, di mana harta kekayaan hasil tindak pidana yang sudah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan, Pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencucian adalah diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 15 tahun, Pidana penjara paling lama 5 tahun.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPencucian Uangen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG MELIBATKAN ANGGOTA KELUARGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi cindy medisa 2106200243.pdfFull Text4.03 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.