Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29614
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSEMBIRING, MUHAMMAD ZAIDAN-
dc.date.accessioned2025-10-30T08:02:48Z-
dc.date.available2025-10-30T08:02:48Z-
dc.date.issued2025-06-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29614-
dc.description.abstractSalah satu kemajuan teknologi dibidang kesehatan adalah transplantasi organ tubuh sehingga penyediaan “spare part organ” menjadi hal yang memiliki pasar tersendiri. Hakikatnya tubuh manusia merupakan titipan dari Allah SWT, namun bukan berarti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dengan keinginan manusia. Terdapat beberapa batasan dalam mentransplantasikan organ tubuh yaitu, tidak diperbolehkan jika dapat membahayakan kehidupan si pendonor sendiri meski untuk meyelamatkan orang lain. Hal ini malah membuat para oknum oknum tidak bertanggung jawab melakukan penjualan organ tubuh manuisa secara illegal. Melalui platform media sosial kejahatan penjualan tubuh secara online mulai mengkhawatirkan masyarakat Indonesia. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nilai kemanusiaan dan HAM. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, KUHP, ITE, dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskipun telah ada ketentuan hukum yang melarang praktik perdagangan organ, penegakan hukunnya masih lemah akibat keterbatasan pengawasan digital dan belum adanya pengaturan secara khusus mengatur mekanisme perlindungan korban maupun penindakan terhadap pelaku di ruang siber.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan pasal 83 jo. Pasal 64 ayat (3) Udang-Undang Kesehatan (UU No.36 Tahun 2009 yang saat itu masih berlaku), vonis yang dijatukan hanya selama dua tahun, dirasakan belum mencermikan hukuman maksimal terhadap korban dan belum memperhitungkan aspek kemanusiaan dalam pertimbangan hukumnya dan belum optimal untuk mencapai efek jera. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan dan kebijakan mengenai kejahatan organ tubuh.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPenjualan Organen_US
dc.subjectOnlineen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP PENJUALAN ORGAN TUBUH SECARA ONLINE (Putusan Nomor : 587/PID.B/2019/PN.JKT.PST)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_MUHAMMAD ZAIDAN SEMBIRING_2006200101.pdfFull Text1.51 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.