Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29604
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLUBIS, TIGOR PARLINDUNGAN-
dc.date.accessioned2025-10-30T07:43:15Z-
dc.date.available2025-10-30T07:43:15Z-
dc.date.issued2025-09-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29604-
dc.description.abstractPembatalan perjanjian polis asuransi secara sepihak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi nasabah. Pasal 251 KUHD memberi kewenangan bagi penanggung untuk membatalkan polis jika tertanggung tidak memberikan keterangan yang benar, meskipun tanpa unsur kesengajaan. Hal ini menempatkan tertanggung pada posisi yang lemah dan rentan dirugikan. Permasalahan tersebut mencapai titik penting setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 83/PUU XXII/2024 menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan putusan ini, pembatalan sepihak tidak lagi sah, kecuali dilakukan melalui kesepakatan para pihak, putusan pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bersifat deskriptif, penelitian ini bertujuan menganalisis norma hukum yang berlaku. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, baik offline maupun online, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan pemahaman komprehensif Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) sebelum putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 , pembatalan polis asuransi secara sepihak sah berdasarkan Pasal 251 KUHD, sedangkan setelah putusan Mahkamah Konsitusi No. 83/PUU-XXII/2024 tersebut, pembatalan hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan, putusan pengadilan, atau penyelesaian sengketa, (2) akibat hukum pasca putusan memperkuat posisi nasabah, karena penanggung tidak lagi memiliki kewenangan mutlak untuk membatalkan polis tanpa proses hukum yang adil dan (3) perlindungan hukum bagi pemegang polis semakin terjamin melalui prinsip kepastian hukum, asas keadilan kontraktual, serta pengawasan regulator yang mengharuskan revisi klausula baku dalam perjanjian asuransi. Dengan demikian, Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 tidak hanya menutup ruang bagi praktik sepihak yang merugikan nasabah, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di bidang asuransi. Meskipun demikian, berdasarkan dua studi kasus putusan pengadilan, implementasi konkret terhadap Putusan MK ini belum sepenuhnya terwujud dalam praktiken_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPerjanjian Polisen_US
dc.subjectPembatalan Sepihaken_US
dc.titleKAJIAN HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN POLIS ASURANSI SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN ASURANSI PASCA PUTUSAN MK NO. 83/PUU-XXII/2024en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TIGOR PARLINDUNGAN LUBIS.pdfFull Text19.55 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.