Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29480
Title: Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian di Bawah Tangan (Studi Putusan No. 243/Pdt.G/2021/PN Prp)
Authors: Avrieeni, Winda
Keywords: Kepastian Hukum;Peralihan Hak Atas Tanah;Perjanjian Bawah Tangan;Hukum Agraria
Issue Date: 4-Jul-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui perjanjian di bawah tangan berdasarkan hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi perjanjian di bawah tangan dalam peralihan hak atas tanah masih kerap terjadi dalam masyarakat khususnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan turunannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dengan cara studi dokumen yaitu berdasarkan literatur serta peraturan yang ada kaitannya dengan pembahasan penulis, tetapi juga dibandingkan dengan pendapat para ahli yang ada. Jenis hukum normatif (normatif law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku di masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Dalam penelitian hukum normatif dengan cara studi dokumen peneliti tidak perlu terjun langsung ke lapangan dengan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Parigi No. 243/Pdt.G/2021/PN Prp. Hasil dari penelitian ini menunjukkan Peralihan hak atas tanah dengan menggunakan perjanjian bawah tangan menurut hukum positif Indonesia pada dasarnya sah sejauh memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dalam sistem pertanahan karena tidak dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Putusan Pengadilan Negeri Parigi No. 243/Pdt.G/2021/PN Prp menunjukkan bahwa pengadilan dapat mengakui dan menguatkan perjanjian bawah tangan jika terbukti sah menurut hukum perdata, telah dilaksanakan dengan itikad baik, dan tidak ada keberatan dari pihak lain.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29480
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_WINDA AVIEENI_2106200247.pdfFull Text4.51 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.