Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29471| Title: | IMPLEMENTASI PASAL XI GATT 1994 DALAM PEMBATASAN EKSPOR BAJA JEPANG KE KOREA SELATAN TAHUN 2019 |
| Authors: | Pranata, Anggi |
| Keywords: | Ekspor;Hukum Dagang Internasional;GATT;Jepang |
| Issue Date: | 13-Sep-2025 |
| Publisher: | UMSU |
| Abstract: | Perkembangan perdagangan internasional sejak berakhirnya Perang Dunia II mengalami transformasi besar melalui pembentukan aturan dan lembaga yang mengatur arus barang antarnegara secara bebas dan adil. Mulai dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang diperkenalkan pada tahun 1947, hingga pembentukan World Trade Organization (WTO) pada tahun 1995, sistem perdagangan dunia terus berupaya mengurangi hambatan perdagangan seperti tarif dan pembatasan kuantitatif agar mendorong pertumbuhan ekonomi global. Salah satu aturan kunci dalam GATT adalah Pasal XI yang melarang pembatasan kuantitatif atas ekspor dan impor kecuali dalam kondisi tertentu. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, pada riset ini dan menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dijabarkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada skripsi ini adalah pendekatan secara kepustakaan (library research) yaitu dengan memahami buku serta dokumen-dokumen dan artikel yang berkaitan dengan topik dan juga dengan metode pendekatan peraturan undang-undang yang dimana dengan menggunakan ketentuan yang ada di dalam hukum internasional khususnya GATT dan secara pendekatan kasus Jepang dengan Korea Selatan yaitu dengan mengulas lebih dalam mengenai permasalahan diantar kedua negara tersebut yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada riset ini. Hasil riset dan pembahasan pada penelitian ini didapat bahwasannya pembatasan ekspor yang diberlakukan Jepang terhadap Korea Selatan berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal XI GATT 1994 yang melarang setiap bentuk larangan atau pembatasan kuantitatif atas impor dan ekspor, selain tarif, pajak, atau pungutan yang berlaku secara sah. Kebijakan tersebut secara efektif menciptakan hambatan non-tarif melalui pembatasan kuantitatif dan prosedur administratif yang mempersulit dan memperlambat ekspor. Jepang berdalih alasan keamanan nasional sebagai pembenaran, namun hal ini tidak secara eksplisit tercakup dalam pengecualian Pasal XI, melainkan diatur dalam Pasal XXI GATT yang berbeda. Penelitian ini merekomendasikan agar negara anggota WTO menjalankan kewajiban sesuai dengan prinsip perdagangan bebas dan non-diskriminasi dengan menghormati ketentuan Pasal XI dan mekanisme penyelesaian sengketa WTO demi memastikan stabilitas pasar internasional dan kepastian hukum perdagangan. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29471 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI_ANGGI PRANATA_2106200126.pdf | Full Text | 1.63 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.