Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29400Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | ANWAR, IMAM PRADANA | - |
| dc.date.accessioned | 2025-10-27T07:28:25Z | - |
| dc.date.available | 2025-10-27T07:28:25Z | - |
| dc.date.issued | 2025-06-11 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29400 | - |
| dc.description.abstract | Dalam sistem peradilan konstitusi, concurring opinion menjadi salah satu elemen penting yang muncul dalam dinamika musyawarah pengambilan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Meskipun tidak memengaruhi amar putusan, concurring opinion merefleksikan perbedaan pendekatan dalam penalaran hukum yang tetap mendukung hasil akhir putusan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami peran dan kedudukan concurring opinion dalam struktur putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi sorotan publik. Rumusan masalah yang diangkat berfokus pada bagaimana pengaruh concurring opinion terhadap kualitas argumentasi dan dinamika pengambilan keputusan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta analisis isi (content analysis) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji literatur hukum konstitusi sebagai landasan teoritis dalam memahami posisi concurring opinion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa concurring opinion dalam musyawarah hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 dan perubahannya, berperan penting dalam memperkuat argumentasi hukum dan mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan. Tidak seperti dissenting opinion, concurring opinion memberikan ruang bagi hakim untuk menyampaikan pandangan alternatif tanpa menolak amar putusan. Dalam konteks Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, concurring opinion memberikan kontribusi signifikan dalam memperluas tafsir konstitusi, mencerminkan pemikiran progresif, serta memperkaya prinsip konstitusionalitas. Faktor-faktor seperti latar belakang pendidikan, independensi hakim, penafsiran norma konstitusi, hingga dinamika politik turut memengaruhi kemunculannya. Dengan demikian, concurring opinion bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan sarana penting dalam mendorong perkembangan hukum konstitusi yang adaptif dan responsif. | en_US |
| dc.publisher | umsu | en_US |
| dc.subject | Concurring Opinion | en_US |
| dc.subject | Mahkamah Konstitusi | en_US |
| dc.title | ANALISIS PUTUSAN CONCURRING OPINION DALAM MUSYAWARAH PENGAMBILAN KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PII-XXI/2023) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Legal Studies | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI IMAM PRADANA ANWAR.pdf | Full Text | 3.46 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.