Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29345
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPutri, Rahmadsyah Jambak-
dc.date.accessioned2025-10-25T02:23:33Z-
dc.date.available2025-10-25T02:23:33Z-
dc.date.issued2025-08-29-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29345-
dc.description.abstractPerkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya praktik jasa titip (jastip) secara online, di mana seseorang mewakilkan pembelian barang kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Meskipun dilakukan dengan kesepakatan sukarela, tidak jarang terjadi permasalahan hukum, salah satunya adalah hilangnya barang yang telah dibeli. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian jasa titip dalam perspektif hukum perdata, Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jasa titip, Dasar hukum pertanggungjawaban akibat barang hilang dalam perjanjian jasa titip. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif. Hukum dikonsepkan sebagai hukum yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pegumpulan data yakni studi dokumen yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian yaitu kepastian hukum perjanjian jasa titip dalam perspektif hukum perdata mengenai hubungan hukum, implikasi jasa titip sebagai sebuah perjanjian sudah tentu melahirkan akibat hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jasa titip yaitu hak pelaku usaha untuk menerima pembayaran sesuai dengan kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan, kewajiban pelaku usaha beritikat baik dalam melakukan kegiatan usaha merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian. Ketentuan tentang itikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Adapun hak konsumen adalah Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan kewajiban konsumen menurut Pasal 5 UndangUndang Perlindungan Konsumen. Dasar hukum pertanggungjawaban akibat barang hilang dalam perjanjian jasa titip ditinjau dasar hukumnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1234 sampai dengan Pasal 1243. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Hukumen_US
dc.subjectTransaksi Elektroniken_US
dc.subjectJasa Titipen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN HUKUM AKIBAT BARANG HILANG YANG DIBELI SECARA ONLINE DALAM PERJANJIAN JASA TITIPen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Putri Rahmadsyah Jambak 2106200036.pdfFull Text7.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.