Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29275
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTEGUH PAHLAWAN, SURYA ABRIAN-
dc.date.accessioned2025-10-23T02:54:48Z-
dc.date.available2025-10-23T02:54:48Z-
dc.date.issued2025-09-11-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/29275-
dc.description.abstractPembuktian dalam perkara tindak pidana teknologi informasi, dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di mana lembaga yang telah diberikan kewenangan mengupayakan untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk mengadili tersangka tindak pidana teknologi informasi. Dengan adanya perluasan pengertian alat bukti dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana teknologi informasi di pengadilan. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian yang bertujuan untuk menjabarkan, dianalisis secara kualitatif, yang bertujuan untuk mengungkapkan permasalahan dan pemahaman dari kebenaran data yang ada. Semua data, fakta dan keterangan-keterangan yang diperoleh. Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Alat bukti elektronik harus dilakukan verifikasi lebih lanjut mengenai alat bukti dokumen elektronik sama juga dengan verfikasi terhadap alat bukti surat. Pasal utama tentang pembuktian di UU ITE adalah Pasal 5, yang menyatakan bahwa informasi dan dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah. Pasal ini juga mendefinisikan bahwa hasil cetaknya menjadi alat bukti surat, dengan syarat tertentu untuk keabsahannya. Mekanisme pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik status bukti elektronik pembuktian elektronik dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian meliputi beberapa Langkah, penyelidik akan melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti, termasuk bukti elektronik. Bukti elektronik ini, seperti informasi atau dokumen elektronik, dapat ditemukan di berbagai perangkat digital dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Tahapan pembuktian elektronik adalah Penerimaan Laporan/Pengaduan, Penyelidikan, Penyidikan, Autentifikasi Bukti, Analisis Bukti, Penyerahan Berkas Perkara. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, berkas perkara beserta bukti-bukti, termasuk bukti elektronik, diserahkan ke jaksa penuntut umum. Pemberlakuan alat bukti elektronik dalam pelaksanaan serta efektifitasnya dalam penyidikan diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah memperluas jenis alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Alat bukti elektronik, seperti informasi dan dokumen elektronik, memiliki kedudukan yang sah dan dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Efektivitasnya tergantung pada pemenuhan syarat-syarat keabsahan dan keandalan bukti elektronik, Penyidik harus memastikan bahwa penggunaan alat bukti elektronik.en_US
dc.subjectAlat Buktien_US
dc.subjectElektroniken_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titleKEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS SURYA ABRIAN TEGUH PAHLAWAN 2220010063.pdf1.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.