Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29251
Title: PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG BUKTI PINJAM PAKAI PADA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH JAKSA
Authors: SURYA PARTOGI, DANIEL
Keywords: Eksekusi;Barang Bukti;Putusan
Issue Date: 10-Sep-2025
Abstract: Tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan murni bagi penuntut umum di tingkat penuntutan, tanpa perlu adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Jika tingkat pemeriksaan perkara sudah berada pada taraf pemeriksaan pengadilan, harus lebih dulu mendapat izin persetujuan dari hakim yang memeriksa perkara sesuai dengan tingkat pemeriksaan pengadilan yang bersangkutan. Karena pemeriksaan permulaan atas barang bukti telah selesai dilakukan di tingkat penyidikan, dengan berakhirnya masa prapenuntutan dan diserahkannya berkas pemeriksaan ke penuntut umum. Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka untuk membatasi dan lebih memetakan masalah, maka dibuat rumusan masalah adalah bagaimanakah pengaturan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa, bagaimanakah hambatan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa, bagaimana kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan. Pengaturan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa terutama Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Perkara Tindak Pidana. Barang bukti pinjam pakai yang dikembalikan sementara kepada pemiliknya atau pihak yang berhak, namun status hukumnya tetap sebagai barang bukti dalam proses peradilan. Pengaturan ini bertujuan agar barang bukti yang memiliki nilai ekonomi atau fungsional dapat digunakan kembali oleh pemiliknya tanpa mengganggu kelancaran proses persidangan. Hambatan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa dapat bersumber dari faktor internal kejaksaan, pemilik barang bukti, maupun faktor eksternal lainnya. Pada putusan berkekuatan hukum tetap meliputi faktor teknis dan prosedural seperti tidak adanya informasi yang jelas mengenai barang bukti, hambatan administratif, ketidaktahuan masyarakat akan prosedur, serta kurangnya sarana dan prasarana di kejaksaan. Selain itu, juga terdapat faktor yuridis seperti penolakan pihak terkait atau upaya hukum peninjauan kembali yang dapat memperlambat proses eksekusi, dan faktor sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan itu sendiri. Kebijakan pelaksanaan eksekusi barang bukti pinjam pakai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh jaksa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertujuan untuk menciptakan proses yang efektif, transparan, dan akuntabel.
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/29251
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS DANIEL SURYA PARTOGI 2320010064.pdf1.57 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.