dc.description.abstract |
Secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN
terjadi pada 1 November 2013 sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam
Perjanjian Induk. Pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan
Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan
secara de jure Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah
Pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemerintah melakukan akuisisi
terhadap PT. Indonesia Asahan Aluminium dari penanaman modal asing menjadi
BUMN, untuk mengetahui mekanisme perubahan akuisisi terhadap PT. Indonesia
Asahan Aluminium dari penanaman modal asing menjadi BUMN, dan untuk
mengetahui akibat hukum terhadap akuisisi PT. Indonesia Asahan Aluminium
dari penanaman modal asing menjadi BUMN. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa PT. Inalum yang semula
sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh konsorsium perusahaan Jepang yaitu
NAA menjadi 100% sepenuhnya milik pemerintah Indonesia. Hal ini disebabkan
karena berakhirnya perjanjian induk (Master Agreement) antara pemerintah
Indonesia dengan Jepang selama 30 tahun pengelolaan PT. Inalum. Proses
pengambilalihan saham PT. Inalum dilakukan dengan metode share transfer
dengan harga nilai buku sebesar US$ 556,7 juta atau senilai dengan 5,5 triliun
sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Jepang. Serta
Akibat hukum dari perubahan bentuk PT. Inalum yaitu perubahan pengurusan dan
pertanggung jawaban diurus oleh direksi dan komisaris dengan mengarah pada
UU PT dan UU BUMN.Mengenai status dan pengaturan kepegawaian diatur
dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun
dalam hal perjanjian kerja sama perusahaan telah berakhir maka dengan otomatis
perubahan perjanjian kontrak antara perusahaan dengan pekerja/buruh akan
berubah dengan melalui proses yang telah disepakati. |
en_US |