Research Repository

Analisis Hukum Terhadap Akuisisi PT. Indonesia Asahan Aluminium Dari Penanaman Modal Asing Menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Show simple item record

dc.contributor.author Makmur, Fitri Zuriam
dc.date.accessioned 2020-04-10T04:49:50Z
dc.date.available 2020-04-10T04:49:50Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2921
dc.description.abstract Secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013 sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk. Pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan secara de jure Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah Pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemerintah melakukan akuisisi terhadap PT. Indonesia Asahan Aluminium dari penanaman modal asing menjadi BUMN, untuk mengetahui mekanisme perubahan akuisisi terhadap PT. Indonesia Asahan Aluminium dari penanaman modal asing menjadi BUMN, dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap akuisisi PT. Indonesia Asahan Aluminium dari penanaman modal asing menjadi BUMN. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa PT. Inalum yang semula sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh konsorsium perusahaan Jepang yaitu NAA menjadi 100% sepenuhnya milik pemerintah Indonesia. Hal ini disebabkan karena berakhirnya perjanjian induk (Master Agreement) antara pemerintah Indonesia dengan Jepang selama 30 tahun pengelolaan PT. Inalum. Proses pengambilalihan saham PT. Inalum dilakukan dengan metode share transfer dengan harga nilai buku sebesar US$ 556,7 juta atau senilai dengan 5,5 triliun sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Jepang. Serta Akibat hukum dari perubahan bentuk PT. Inalum yaitu perubahan pengurusan dan pertanggung jawaban diurus oleh direksi dan komisaris dengan mengarah pada UU PT dan UU BUMN.Mengenai status dan pengaturan kepegawaian diatur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun dalam hal perjanjian kerja sama perusahaan telah berakhir maka dengan otomatis perubahan perjanjian kontrak antara perusahaan dengan pekerja/buruh akan berubah dengan melalui proses yang telah disepakati. en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Akuisisi en_US
dc.subject Badan Usaha Milik Negara. en_US
dc.title Analisis Hukum Terhadap Akuisisi PT. Indonesia Asahan Aluminium Dari Penanaman Modal Asing Menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account