Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29153
Title: TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAH GUNAAN RETRIBUSI PARKIR LIAR DENGAN ANCAMAN KEKERASAN
Authors: RAIHAN, FADHLUR ROHMAN
Keywords: Bentuk penyalah gunaan retribusi parkir liar;Ancaman kekerasan;Penegakan hukum pidana
Issue Date: 13-Sep-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Salah satu masalah yang cukup mengganggu masyarakat khususnya di kota besar seperti medan adalah adanya parkir liar yang dikelola oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.Penyalahgunaan retribusi parkir liar ini sering kali melibatkan pemungutan biaya parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini membahas mengenai pengaturan hukum retribusi parkir di kota medan, bentuk sanksi pidana terhadap juru parkir liar yang menyalahgunakan retribusi parkir, tujuan hukum pidana oleh aparat kepolisian terhadap juru parkir liar yang melakukan ancaman kekerasan dan, dalam beberapa kasus, diwarnai dengan ancaman kekerasan terhadap para pengendara yang menolak membayar atau yang melaporkan tindakan ilegal tersebut.. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum empiris. Dengan sifat penelitian deskriptif yang menggunakan didukung oleh data hukum islam dan data sekunder yang meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk menguatkan hasil penelitian. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. penelitian ini berupa studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan aparat kepolisian Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum retribusi parkir di kota medan mencakup dan meliputi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Walikota Medan Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Parkir, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP), bentuk sanksi pidana terhadap juru parkir liar yang menyalahgunakan retribusi parkir terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat juru parkir liar, seperti pasal tentang penipuan (Pasal 378) kurungan paling lama adalah 4 tahun, dan pemerasan (Pasal 368) kurungan paling lama adalah 9 tahun dalam kasus biasa, dan bisa lebih lama (bahkan penjara seumur hidup).,tinjauan hukum pidana oleh aparat kepolisian terhadap juru parkir liar yang melakukan ancaman kekerasan menjalankan proses sistematis meliputi penerimaan laporan, penyelidikan, pengumpulan bukti, penyidikan, hingga penanganan perkara di pengadilan sesuai KUHAP dan peraturan terkait.
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/29153
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_RAIHAN FADHLUR ROHMAN_2106200520.pdfFull Text1.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.