Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/29096
Title: Kepatuhan Hukum Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan di Kelurahan Simarito terhadap Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 di Kota Pematangsiantar
Authors: Lubis, Alda Tri Aqil Ullayya
Keywords: Kepatuhan;Industri Rumah Tangga Pangan
Issue Date: 17-Sep-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Kepedulian masyarakat terhadap cara suatu produk pangan diproduksi, dipasarkan, dan disajikan semakin meningkat. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk meminta tanggung jawab yang lebih besar kepada pemerintah dalam hal jaminan keamanan pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan. Dengan adanya pengawasan terhadap industri rumah tangga pangan dapat melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh pangan yang diproduksi. Oleh karena itu industri rumah tangga pangan penting diimbangi dengan kepatuhan hukum terkait keamann pangan guna mewujudkan sistem pangan yang terkelola dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan pemahaman hukum pelaku usaha industri rumah tangga pangan di Kelurahan Simarito terhadap Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dan pelaku usaha industri rumah tangga pangan di Kelurahan Simarito Kota Pematangsiantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, regulasi yang mengatur industri rumah tangga pangan yaitu Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 telah menyediakan kerangka hukum yang komprehensif melalui integrasi sistem OSS dan mekanisme pemenuhan komitmen pasca-izin, namun implementasinya mengalami kendala dalam hal klasifikasi usaha. Kedua, tingkat kepatuhan hukum pelaku usaha terhadap kewajiban memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) masih sangat rendah yaitu 20% yang disebabkan oleh faktor kurangnya pengetahuan hukum, terbatasnya sosialisasi, persepsi bahwa usaha skala kecil belum memerlukan izin, dan kesenjangan informasi. Ketiga, pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha yang melanggar, lebih banyak dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan pendampingan oleh Dinas Kesehatan daripada penindakan hukum tegas seperti pembekuan izin, denda administratif, atau proses pidana
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/29096
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Alda Tri Aqil_2106200450_Final.pdfFull Text3.25 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.