Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/29093
Title: | Implementasi Bantuan Hukum Oleh Advokat Dengan Status Dosen Pegawai Negeri Sipil (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 150/PUU-XXII/2024) |
Authors: | Koto, Ray Ananda |
Keywords: | Bantuan Hukum;Advokat;Dosen;Pegawai Negeri Sipil |
Issue Date: | 13-Sep-2025 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 memberikan dampak norma hukum baru terhadap profesi advokat, dengan adanya putusan ini memberikan izin kepada dosen dengan status pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi seorang advokat. Putusan ini menjelaskan tentang pengecualian terhadap dosen PNS yang hendak menjadi seorang advokat, namun tidak menjelaskan bagaimana prosesnya. Terdapat celah yang menimbulkan kekosongan hukum di dalam pelaksanaan putusan tersebut, oleh karenanya penelitian ini dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kedudukan advokat dengan status dosen pegawai negeri sipil pasca Putusan MK No. 150/PUU XXII/2024 dan mengetahui hambatan bantuan hukum oleh advokat dengan status dosen pegawai negeri sipil serta untuk mengetahui kebijakan hukum yang dilakukan oleh organisasi advokat untuk melaksanakan putusan mahkamah konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode-metode ilmiah untuk mengkaji dan memecahkan suatu permasalahan yang akan dibahas. Dalam hal ini, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif untuk menjelaskan dari penelitian yuridis normatif tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi masih memiliki kekurangan dalam implementasi dari putusan itu sendiri, dengan adanya advokat dengan status sebagai Dosen PNS tentunya menciptakan norma baru yang harus disesuaikan pula. Pertama Putusan MK Nomor 150/PUU XXII/2024 menjelaskan bahwa dosen PNS dapat menjadi advokat, namun perlu digaris bawahi bahwa Advokat dosen PNS berbeda dengan Advokat yang menjadi PNS. Pada pembahasan kedua hambatan-hambatan yang akan dihadapi oleh dosen PNS dalam proses menjadi advokat, dimana hambatan tersebut berupa proses pengangkatan menjadi advokat, pengabdian di lembaga bantuan hukum, pelaksanaan sumpah dan status anggota organisasi, dan tindakan prodeo/pro bono, hal ini tentunya akan menjadi hambatan namun solusi dari hambatan tersebut ada pada pembahasan ketiga. Ketiga kebijakan hukum organisasi advokat, kebijakan hukum merupakan sebuah langkah yang tepat untuk menyelesaikan sebuah masalah hukum, pembuatan kebijakan hukum ini akan mengacu kepada asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum, dengan hal tersebut maka kebijakan hukum akan memberikan solusi kepada dosen PNS yang akan menjadi advokat dan organisasi advokat yang akan menjalan kegiatan sebagai lembaga yang menaungi dosen PNS tersebut. |
URI: | http://localhost:8080/handle/123456789/29093 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_RAY ANANDA KOTO_2006200430.pdf | Full Text | 1.76 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.