Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/29088
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMuhammad Rifyan, Ansori Batubara-
dc.date.accessioned2025-10-15T07:25:10Z-
dc.date.available2025-10-15T07:25:10Z-
dc.date.issued2025-09-13-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/29088-
dc.description.abstractGuru memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter siswa. Namun, kesejahteraan guru honorer di Indonesia masih memprihatinkan, dengan upah di bawah standar dan minimnya perlindungan hukum. Perbedaan gaji antara guru honorer dan PNS sangat mencolok meskipun beban kerja serupa. Pemerintah berdalih anggaran tidak mencukupi, sementara guru honorer tetap dipekerjakan dengan hak yang terbatas. Situasi ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai perlindungan hukum perdata bagi guru honorer terkait upah minimum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, bersifat deskriptif, dan mengandalkan data sekunder serta bahan hukum tersier. Data dikumpulkan secara offline dan online melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori, asas, dan pasal-pasal hukum yang relevan. Penelitian ini membahas Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 mengatur pengupahan guru honorer, termasuk hak atas upah minimum (Pasal 88C). Namun, banyak guru honorer di sekolah swasta (seperti SD Bakti 1 dan SD Mawaddah Warohmah) masih menerima gaji di bawah standar (Rp300.000 Rp1.000.000/bulan), bertentangan dengan hukum perdata (Pasal 1338 KUHPerdata) dan ketenagakerjaan (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan). Faktor pelanggaran meliputi: (1) kurangnya regulasi spesifik, (2) anggaran sekolah terbatas, (3) sulitnya sertifikasi, (4) sistem upah berbasis jam mengajar, dan (5) lemahnya pengawasan pemerintah. Perlindungan hukum bagi guru meliputi: (1) gugatan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata), (2) penyelesaian sengketa industrial, (3) advokasi serikat pekerja, dan (4) intervensi pemerintah melalui regulasi tambahan. Solusi diperlukan, seperti harmonisasi regulasi, insentif sekolah swasta, dan pengawasan ketat untuk menjamin kesejahteraan guru honorer.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectYuridisen_US
dc.subjectNormatifen_US
dc.subjectUpahen_US
dc.subjectGuruen_US
dc.subjectHonoreren_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PERDATA BAGI PROFESI GURU HONOR TERHADAP HAK UPAH YANG DIBAWAH MINIMUMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIFYAN 25 Agustus-3.pdfFull Text3.46 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.