Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/29066
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAULIA, MAWADDAH MATONDANG-
dc.date.accessioned2025-10-15T01:47:41Z-
dc.date.available2025-10-15T01:47:41Z-
dc.date.issued2025-06-11-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/29066-
dc.description.abstractPenelitian ini membahas perbandingan peraturan hukum pidana terhadap kejahatan siber di Thailand dan Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakannya. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang- undangan untuk mengevaluasi efektivitas kerangka hukum kedua negara dalam mencegah dan menangani kejahatan siber. Thailand mengandalkan Computer Crime Act (CCA) yang berfokus pada berbagai jenis kejahatan siber, sementara Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur lebih luas aspek transaksi digital dan penyebaran informasi. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum di kedua negara cukup komprehensif, keterbatasan sumber daya manusia dan keterampilan teknis adalah tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Penegakan hukum siber memerlukan keterampilan teknis yang sangat tinggi, dan banyak lembaga penegak hukum di kedua negara masih kekurangan personel yang memiliki kompetensi dalam teknologi informasi dan keamanan siber.Aspek lain yang penting dalam penelitian ini adalah kerjasama internasional yang menjadi kunci dalam penanggulangan kejahatan siber lintas batas. Thailand dan Indonesia, seperti negara-negara lainnya, berhadapan dengan kejahatan siber yang sering melibatkan pelaku dan korban di berbagai negara. Dalam hal ini, konvensi internasional seperti Budapest Convention on Cybercrime berperan penting. Konvensi ini menyediakan dasar hukum internasional untuk kerjasama dalam memerangi kejahatan siber, termasuk prosedur untuk meminta bantuan hukum dan ekstradisi. Selain itu, organisasi internasional seperti Interpol juga memainkan peran penting dalam koordinasi dan pertukaran informasi antara negara-negara untuk menangani kejahatan siber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya lebih lanjut diperlukan dalam hal koordinasi antar lembaga, pelatihan penegak hukum, dan edukasi publik untuk meningkatkan perlindungan terhadap kejahatan siber di Thailand dan Indonesia. Kolaborasi internasional yang lebih erat, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, juga menjadi hal yang sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum siber.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKejahatan Siberen_US
dc.subjectPerbandingan Hukumen_US
dc.subjectThailanden_US
dc.subjectIndonesiaen_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN CYBER STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN THAILAND DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
JURNAL AULIA MAWADDAH MATONDANG 2106200425.pdfFull Text4.35 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.