Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/29035
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMHD.FIRZA AZZAQI, YOANDA B.BARA-
dc.date.accessioned2025-10-14T02:33:06Z-
dc.date.available2025-10-14T02:33:06Z-
dc.date.issued2025-09-17-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/29035-
dc.description.abstractPenelitian ini membahas secara mendalam fenomena tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebagai alat kejahatan yang semakin marak terjadi di Indonesia, khususnya di Kota Pematangsiantar. Peningkatan kasus penyalahgunaan senjata tajam tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban sosial. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, mengkaji aturan hukum yang berlaku, unsur-unsur tindak pidana, serta upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum di Polres Pematangsiantar. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tetap menjadi dasar hukum utama yang mengatur larangan membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, dengan menekankan unsur kesengajaan pelaku dan potensi bahaya senjata tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tetap menjadi dasar hukum utama yang mengatur larangan membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, dengan menekankan unsur kesengajaan pelaku dan potensi bahaya senjata tersebut. Tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Indonesia memiliki unsur subjektif seperti kesengajaan, dan unsur objektif seperti perbuatan membawa atau menggunakan senjata tanpa izin di tempat umum. Kesimpulannya, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 masih menjadi landasan hukum utama penindakan penyalahgunaan senjata tajam. Unsur niat dan kesengajaan sangat penting dalam pembuktian tindak pidana. Polres Pematangsiantar aktif menjalankan langkah preventif dan represif untuk mengatasi permasalahan ini, namun keberhasilan penanggulangan juga bergantung pada dukungan masyarakat dan pembaruan regulasi yang relevan dengan kondisi sosial saat ini. Rekomendasi mencakup peningkatan sosialisasi hukum, penguatan koordinasi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Senjata Tajamen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectUndang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951en_US
dc.subjectPolres Pematangsiantaren_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectGeng Motoren_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM (Studi di Polres Pematangsiantar)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MHD FIRZA AZZAQI Y. BB..pdfFull Text3 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.