Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/29023
Title: PENGARUH JUDI ONLINE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM POLRES SERDANG BEDAGAI
Authors: M. Bayura, Ramadana
Keywords: Judi Online;Kapolres Serdang Bedagai;Pencurian
Issue Date: 13-Sep-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Diera globalisasi saat ini dampak positif beriringan dengan dampak negatif di dalam kehidupan masyarakat, salah satu bentuk negatif dari perkembangan teknologi adalah judu online. Judi online saat ini sering menjadi awal seseorang melakukan suatu tindak kriminalitas diakibatkan kecanduan judi online, seseorang bisa mencuri, membegal dan menipu demi mendapatkan uang untuk kebutuhan. Para pelaku judi onine selalu mengira bahwa dengan judi online uang mereka akan berkali lipat banyaknya, hal ini terjadi di banyak daerah Indonesia salah satunya adalah daerah Serdang Bedagai bagian dari Kawasan Sumatera Utara. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan jenis metode hukum empiris yang mana metode ini mengukur fenomena hukum yang terjadi didalam masyarakat. Sumber informasi pada penelitian ini bersumber dari sekretaris kepala Polres Serdang Bedagai dan unit IV Tipidres Kepolisian Serdang Bedagai.dalam Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan analisa. Pada hasil penelitian, diketahui bahwa dalam 1 harinya Kapolres Serdang Bedagai mengamankan pelaku pencurian yang maan 70 dari 80 pelaku pencurian dalam 1 bulan. Permasalahan judi online saat ini semakin membawa ke hal buruk karena para pemain judi online bukan hanya berjudi tetapi juga melakukan tindak pidana lain baik yang ringan, biasa seperti mencuri sawit dan motor, serta yang berat yaitu melakukan pembegalan dan peramokan menggunakan senjata tajam. Sanksi pidana untuk mereka dapat lebih berat jika melakukan 2 tindak pidana sekaligus. Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang merupakan perubahan kedua UU ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang berbau perjudian. KUHP juga mengatur Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Dalam hal ini pihak kepolisian dan aparat penegak hukum sudah berusaha baik melakukan sosialisasi ke sekolah, universitas, sosialisasi ke tiap desa, menciptakan banner dan lain-lain. Selain itu juga pihak kepolisian mengadakan razia beserta pengecekan serta bekerjasama dengan kominfo.
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/29023
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_M. BAYU RAMADANA (2106200042).pdfFull Text1.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.