Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/29006
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAsfara, Nawal-
dc.date.accessioned2025-10-11T08:06:42Z-
dc.date.available2025-10-11T08:06:42Z-
dc.date.issued2025-07-25-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/29006-
dc.description.abstractKejahatan tindak pidana korupsi senantiasa terjadi di Indonesia. Walaupun pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin mengantasipasi dan mengatasi jenis kejahatan ini namun ada saja celah pelaku melihat dan memanfaatkan kelemahan orang yang memangku jabatan yang bisa disuap dan lemahnya kebijakan undang-undang sehingga mampu melakukan penggelapan hukumnya. Seperti halnya yang terjadi pada kasus korupsi pada PT. Timah (Persero) Tbk. Bukan hanya melibatkan orang dalam namun juga rekanan bisnis yang menjadi suksesor terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Nilai kerugian yang diderita oleh negara pun mencapai angka yang sangat fantastis yaitu Rp. 300 Trilyun, sebuah angka yang juga sangat mampu bisa membantu keuangan negara yang memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, penerapan hukum pidana terhadap pelaku korupsi PT Timah Tbk yang merugikan perekonomian dan keuangan negara, dan bagaimana analisis hakim dalam Putusan Pengadilan Tipikor dan Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap perbuatan pidana korupsi Harvey Moeis pada PT Timah Tbk. Hasil penelitian dalam skripsi ini bahwa para pelaku yang berbisnis dengan PT. Timah (Persero) Tbk melakukan praktik korupsi dengan melibatkan pejabat dari PT. Timah (Persero) Tbk itu sendiri. Penelitian ini terfokus pada Harvey Moeis yang merupakan bagian dari pelaku pada tindak pidana kejahatan korupsi tersebut. Pelaku dalam persidangan pada dakwaannya terbukti telah melakukan tindak kejahatan korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara tersebut. Namun terjadi proses banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum karena hasil putusan Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu ringan, hanya menghukum terdakwa dengan 6 tahun 5 bulan penjara. Dimana putusan ini dianggap tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang telah diperbuatnya. Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat yang menyidangkan banding kasus perkara ini pada akhirnya memberikan kepuasan hukum bagi masyarakat dengan menghukum Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda yang tinggi pula. Adapun dasar pertimbangan hakim, bahwasanya Harvey Moeis dengan kejahatan korupsinya secara nyata telah membuat kerugian negara yang berpotensi mengguncangan ekonomi negara.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectPT Timah (Persero) Tbken_US
dc.titleANALISIS TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS PT. TIMAH (PERSERO) TBK YANG MERUGIKAN PEREKONOMIAN DAN KEUANGAN NEGARA (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_NAWAL ASFARA_2106200021.pdfFull Text1.66 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.