Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/28996
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Waly, Albar | - |
dc.date.accessioned | 2025-10-11T07:00:52Z | - |
dc.date.available | 2025-10-11T07:00:52Z | - |
dc.date.issued | 2025-06-23 | - |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/handle/123456789/28996 | - |
dc.description.abstract | Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penahanan memiliki syarat objektif dan subjektif. Syarat subjektif berbicara mengenai penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka karena rasa khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghapus barang bukti. Penerapan syarat subjektif dapat diterapkan di tingkat penyidikan yakni pada Kepolisian. Hal ini yang menjadi acuan Penulis untuk melihat bagaimana penerapan syarat subjektif penahanan di Polrestabes Medan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penahanan oleh Kepolisian dalam penanganan perkara pidana, untuk mengetahui mekanisme penahanan dalam penanganan perkara pidana di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan syarat subjektif penahanan dalam proses penyidikan di Polrestabes Medan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dan pendekatan data primer dengan cara melakukan wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan mengenai penahanan perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentan Penyidikan Tindak Pidana. Pada tingkap penyidikan waktu untuk melakukan penahanan adalah 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari apabila diperlukan. Mekanisme penahanan di tingkat Kepolisian melibatkan beberapa tahapan seperti dimulai dari penangkapan, penerbitan surat perintah penahanan, perpanjangan penahanan apabila diperlukan, hingga penangguhan penahanan jika diperlukan. Penerapan syarat subjektif di Polrestabes Medan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam praktiknya, proses evaluasi syarat subjektif penahanan ini dilakukan dengan sangat hati-hati, melibatkan pertimbangan yang matang terhadap risiko yang mungkin timbul, seperti potensi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. | en_US |
dc.publisher | UMSU | en_US |
dc.subject | Penerapan | en_US |
dc.subject | Syarat Subjektif Penahanan | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana | en_US |
dc.title | PENERAPAN SYARAT SUBJEKTIF PENAHANAN DI TINGKAT POLRESTABES MEDAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI WALY ALBAR 2106200280.pdf | Full Text | 1.61 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.