Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28984
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAnggi, Ardila Ariaga-
dc.date.accessioned2025-10-11T03:58:17Z-
dc.date.available2025-10-11T03:58:17Z-
dc.date.issued2025-09-13-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/28984-
dc.description.abstractHukum perlindungan konsumen telah diterapkan untuk menjaga hakhak konsumen dan mencegah timbulnya kerugian bagi mereka. Sebaliknya, pelaku usaha juga harus bertanggung jawab yaitu penggantian atas kerugian yang dialami oleh konsumen karena produk yang mereka hasilkan dan jual tidak sesuai dengan harapan konsumen. Hukum perlindungan konsumen adalah salah satu langkah untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi konsumen, dengan fokus utama pada kewajiban yang patut dilaksanakan oleh pelaku usaha. Tanggung jawab hukum terhadap kerusakan mobil customer diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan prinsip-prinsip hukum perdata. Pelaku usaha, seperti bengkel atau dealer, bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mereka, baik dalam perbaikan maupun penjualan. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data studi lapangan dan studi pustaka. UU Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai upaya hukum yangdapat dilakukan oleh konsumen apabila ia dirugikan. Dalam hal ini, konsumen juga harus memahami seluk beluk mengenai UUPK sebab Pelaku Usaha juga mengambil celah-celah hukum yang terdapat dalam UUPK sehingga seringkali gugatan yang dilakukan oleh konsumen terhadap Pelaku Usaha tersebut gugur dan konsumen tetap dirugikan. Melalui pembahasan ini Konsumen dapat mengetahui pihak manakah yang harus digugatnya, dengan alasan atau dasar apakah konsumen dapat menggugat konsumen, dan unsur-unsur apa sajakah yang dapat digunakanuntuk melakukan tuntutan ganti rugi. Dengan demikian, konsumen tetap dapat memperjuangkan hak-haknya dalam menggunakan suatu barang/jasa yang telah dibayarnya.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectKerusakan Mobilen_US
dc.subjectCustomeren_US
dc.subjectAuto Detailingen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP KERUSAKAN MOBIL CUSTOMER PADA PERUSAHAAN KARTECH (AUTO DETAILING SERVICE) POLONIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_Anggi Ardila Ariaga_2106200007.pdfFull Text1.66 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.