Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28973
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUHAMMAD, RIFKY SIHOTANG-
dc.date.accessioned2025-10-11T02:30:02Z-
dc.date.available2025-10-11T02:30:02Z-
dc.date.issued2025-09-13-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/28973-
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara hukum menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warganya, termasuk perlindungan terhadap profesi advokat. Advokat sebagai bagian dari penegak hukum memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan, namun kerap menghadapi tantangan ketika klien secara sepihak mencabut kuasa tanpa memenuhi kewajiban pembayaran honorarium. Padahal hubungan antara advokat dan klien merupakan hubungan hukum berdasarkan perjanjian pemberian kuasa yang bersifat mengikat dan menimbulkan hak serta kewajiban timbal balik. Ketiadaan pengaturan tegas mengenai perlindungan atas hak honorarium advokat dalam kasus pencabutan kuasa secara sepihak menimbulkan kerentanan posisi advokat, baik secara finansial maupun profesional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 177/Pdt.G/2021/PN.Jmb. Data dianalisis secara kualitatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan terkait untuk menggambarkan permasalahan hukum yang terjadi dalam praktik hubungan kontraktual antara advokat dan klien. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap advokat dapat ditegakkan dalam konteks pencabutan kuasa sepihak dan pelanggaran perjanjian honorarium oleh klien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan kuasa sepihak oleh klien yang tidak disertai pelunasan honorarium merupakan bentuk wanprestasi yang merugikan advokat, baik secara hukum maupun moral. Dalam putusan yang dikaji, pengadilan mengakui adanya hak advokat atas honorarium yang telah diperjanjikan dan menghukum klien untuk membayar sebagian besar kerugian yang dibuktikan secara proporsional. Meskipun demikian, belum adanya standar baku penetapan honorarium dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif memperlihatkan perlunya regulasi lebih lanjut untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara advokat dan klien, serta memperkuat posisi advokat dalam menjalankan profesi secara adil dan bermartabat.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAdvokaten_US
dc.subjectUU Advokaten_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectHonoriumen_US
dc.subjectPencabutan Kuasaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI ADVOKAT TERHADAP PERJANJIAN HONORIUM TERKAIT PERBUATAN KLIEN YANG MENCABUT KUASA SECARA SEPIHAK (Studi Putusan Nomor 177/Pdt.G/2021/PN.Jmb)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_MUHAMMAD RIFKY SIHOTANG_2106200381.pdfFull Text1.62 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.