Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/28972
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | RAGIL, AGITS TRISAMUKTI | - |
dc.date.accessioned | 2025-10-11T02:25:50Z | - |
dc.date.available | 2025-10-11T02:25:50Z | - |
dc.date.issued | 2025-09-13 | - |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/handle/123456789/28972 | - |
dc.description.abstract | Terjalinnya hubungan, baik suatu bank dengan nasabah, yang diawali dengan hal lain yang dibutuhkan dan diinginkan nasabah dengan cara mempelajari perilaku nasabah dalam melakukan transaksi Perbankan. Keberhasilan dalam memahami nasabah tentunya akan menjadi kunci sukses guna mendapatkan kepercayaan nasabah atas dana yang telah disimpan di lembaga Perbankan tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk kehilangan dana nasabah yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum dari pihak bank, tanggung jawab Perbankan atas kerugian yang dialami nasabah da.n Perlindungan hukum bagi nasabah yang kehilangan dana di bank Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan didukung oleh data hukum islam dan data sekunder yang meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk menguatkan hasil penelitian. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, bentuk kehilangan dana nasabah yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum dari pihak bank yakni jika telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban hukum meliputi: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan sebab akibat. Kedua, tanggung jawab Perbankan atas kerugian yang dialami nasabah berupa kehilangan dana nasabah sesuai dengan prinsip kehati-hatian Perbankan dimana jika kehilangan dana terjadi karena kesalahan bank, seperti kebocoran sistem keamanan, kesalahan operasional, atau kelalaian pegawai, bank wajib mengganti kerugian nasabah. Sebaliknya Jika kerugian disebabkan oleh kelalaian nasabah, seperti memberikan PIN, password, atau OTP kepada pihak lain, bank tidak bertanggung jawab. Nasabah dianggap lalai dalam menjaga kerahasiaan informasi. Ketiga, Perlindungan hukum bagi nasabah yang kehilangan dana di bank diatur dalam beberapa undang-undang dan regulasi seperti: Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /Pojk.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK) | en_US |
dc.publisher | UMSU | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PERBANKAN ATAS GANTI KERUGIAN TERHADAP KEHILANGAN DANA NASABAH (Studi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional 2 Medan) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI RAGIL PERBAIKAN TERAKHIR-2 (1).pdf | Full Text | 1.39 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.