Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/28940
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Indrawan, Indira Aulia Sabilla | - |
dc.date.accessioned | 2025-10-09T03:38:00Z | - |
dc.date.available | 2025-10-09T03:38:00Z | - |
dc.date.issued | 2025-08-07 | - |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/handle/123456789/28940 | - |
dc.description.abstract | Eksploitasi merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memanfaatkan atau memeras tenaga kerja orang lain demi kepentingan bersama maupun kepentingan pribadi. Eksploitasi anak asuh dalam kontek di panti asuhan berdapak serius pada psikologis yang berpengaruh kepada mental anak dimana itu merupakan luka permanen yang susah di lupakan sehingga menimbulkan trauma pada anak itu. Rumusan Masalah dari Penelitian ini adalah modus-modus eksploitasi yang terjadi di panti asuhan (studi di Polrestabes Medan), faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya eksploitasi (studi di Polrestabes Medan), serta perlindungan hukum terhadap anak asuh yang di eksploitasi oleh pemilik panti asuhan (studi di Polrestabes Medan). Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan sumber data hukum islam, data primer, dan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan di Polrestabes Medan dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa modus eksploitasi anak oleh pemilik panti asuhan, seperti menyiarkan anak-anak video siaran langsung di aplikasi TikTok. yang bertujuan untuk menarik simpati dan memperoleh donasi dari penonton, yang mana dari ekploitasi tersebut mempengaruhi psikis dari anak tersebut, sehingga mengakibatkan trauma. Faktor yang menyebabkan terjadinya eksploitasi anak asuh oleh pemilik panti asuhan yaitu faktor ekonomi, lemahnya pengawasan dari pemerintah dan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak yang di eksploitasi pemilik panti asuhan yaitu dengan cara Pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik panti yang dilaporkan mengeksploitasi anak, menyediakan rumah aman untuk anak korban eksploitasi, pendampingan psikologis, menutup panti dan memasukkan ke daftar hitam Dinas Sosial, dan memastikan hak anak terpenuhi selama proses hukum. Peraturan hukum tentang eksploitasi anak asuh oleh pemilik panti asuhan diatur dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 76I dan pasal 88. | en_US |
dc.publisher | umsu | en_US |
dc.subject | Kriminologi | en_US |
dc.subject | Eksploitasi | en_US |
dc.title | TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP EKSPLOITASI ANAK ASUH OLEH PEMILIK PANTI ASUHAN (STUDI KASUS DI POLRESTABES MEDAN) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI INDIRA AULIA SABILLA INDRAWAN 2106200076.pdf | Full Text | 17.73 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.