Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28936
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEvwen, Olivia Hussey-
dc.date.accessioned2025-10-09T03:27:13Z-
dc.date.available2025-10-09T03:27:13Z-
dc.date.issued2025-06-13-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/28936-
dc.description.abstractPermasalahan sering kali timbul dalam bidang sinematografi yaitu adanya pembajakan dan penyebarluasan karya film tanpa izin yang dilakukan di internet. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini yaitu menyebarluaskan film melalui media sosial dengan cara mendownload film dari platform legal lalu disebarluaskan ke media sosial ataupun situs web ilegal. Dalam hal ini salah satu contoh pelanggaran hak cipta adalah pembajakan film keluarga cemara produksi Visinema Pictures. Pelaku tersebut bernama Aditya Fernando Phasyah dan Bobby Bhakti Pratama, keduanya melakukan pembajakan film dengan merekam film saat film diputar dibioskop dan menyebarkannya pada situs ilegal. Undang-Undang Hak Cipta sudah diganti dengan yang baru mulai dari ruang lingkup hak cipta mencakup pencipta bahkan pasal tentang pidana, akan tetapi pada praktiknya masih banyak pelanggaran hak cipta, seperti pengumuman dan perbanyakan karya film tanpa izin. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah empiris, pendekatan penelitian ini dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data primer yang data yang langsung diperoleh dari lapangan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Serta data yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yakni: studi kepustakaan dan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, Bentuk-bentuk pembajakan film di internet yang melanggar hak cipta yaitu menyebarkan film melaui situs web dan aplikasi ilegal, dan menyebarkan film melalui platform media sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembajakan film di internet, yaitu: Faktor Ekonomi, Faktor Sosial Budaya, Faktor Teknologi Dan Faktor Penegakan Hukum. Upaya pencegahan terjadinya pembajakan film di internet yang melanggar hak cipta yaitu dengan melaui upaya preventif dan upaya represif, seperti pendaftaran hak cipta supaya bisa memperoleh perlindungan hukum/ kepastian hukum atas hak karya ciptaanya sehingga, ketika terjadi sengketa dapat dijadikan sebagai bukti di pengadilan ini merupakan pencegahan terhadap tindakan pelanggaran atas suatu karya cipta. Selanjutnya dapat melakukan upaya represif dengan Mengajukan gugatan ke pengadilan niaga selanjutnya.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.subjectFilmen_US
dc.subjectPembajakanen_US
dc.titleTINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DI INTERNET YANG MELANGGAR HAK CIPTAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI OLIVIA HUSSEY EVWEN (2106200108).pdfFull Text3.84 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.