Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28811
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAULIA, MUTIARA PUTRI-
dc.date.accessioned2025-10-03T08:01:06Z-
dc.date.available2025-10-03T08:01:06Z-
dc.date.issued2025-06-23-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/28811-
dc.description.abstractTindak pidana pornografi merupakan suatu yang melanggar nilai-nilai akhlak dan moral kesusilaan umum. Sama artinya menyerang kepentingan hukum atas rasa ketentraman atau kedamaian batin bidang kesusilaan umum. Larangan yang ketat mengenai pornografi ditujukan untuk mengantisipasi segi yang buruk dalam perkembangan teknologi informasi. Sebagai sarana yang dapat dipakai dalam melakukan segala perbuatan pornografi kemajuan teknologi informasi menjadi suatu wadah untuk melakukan macam-macam perbuatan yang melahirkan benda-benda pornografi. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui bentuk konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial. Ketiga, untuk mengetahui keterbatasan hukum pidana dalam penanggulangan penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi di media sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Bentuk konten pornografi di media sosial mencakup berbagai jenis, termasuk video pornografi, foto telanjang, dan konten deepfake yang menyalahgunakan teknologi AI untuk menciptakan gambar atau video pornografi dengan wajah orang lain. Perlindungan korban penyebaran konten pornografi di media sosial meliputi jaminan hak-hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Ini mencakup penerimaan laporan, kerjasama dengan pihak terkait untuk pemenuhan hak korban, dan upaya pemulihan psikologis. Selain itu, terdapat perlindungan hukum yang represif, seperti yang diatur dalam UU ITE, dan upaya preventif melalui bimbingan dan penyuluhan. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan kejahatan pornografi di media sosial dilakukan dengan sarana penal (penal policy) dan non penal (non penal policy). Sarana penal penanggulangan dengan secara represif dan non penal secara preventif.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectViktimologien_US
dc.subjectKorbanen_US
dc.titleKAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN YANG MENGANDUNG UNSUR PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUTIARA PUTRI.pdfFull Text1.97 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.