Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28809
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTRINITA, DINDA RIZKA-
dc.date.accessioned2025-10-03T04:32:58Z-
dc.date.available2025-10-03T04:32:58Z-
dc.date.issued2025-09-13-
dc.identifier.urihttp://localhost:8080/handle/123456789/28809-
dc.description.abstractPencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap perkembangan fisik dan psikologis korban, anak sebagai kelompok yang rentan memliki perlindungan hukum yang khusus baik dalam sistem hukum nasional maupun dalam perspektif hukum islam, dalam konteks hukum pidana islam perbuatan ini termasuk dalam kategori jarimah jinayat yaitu tindak pidana yang menyentuh hak individu dan Masyarakat serta bertentangan dengan nilai-nilai syariahatau kejahatatan, salah satu bentuk penerapan hukum jinayat secara formal di Indonesia terdapat di Provinsi Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Penelitian ini merupakan yuridis empiris, sifat penelitian yang digunakan termasuk dalam kategori deskriptif. pendekatan yakni menggunakan case approach yaitu pendekatan yang menganalisis, menelaah peraturan perundang undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara, dengan mencari jurnal, buku ataupun penelitian terlebih dahulu. Analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan hukum jinayat terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Aceh tergolong sebagai Jarimah Ta‟zir berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat khususnya Pasal 47 yang dapat dikenakan „Uqubat Ta‟zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas atau penjara paling banyak 90 bulan, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kutacane memutuskan sanksi pidana bagi Uqubat Ta‟zir penjara selama 65 bulan dan. Pertimbangan hakim dalam putusan No.10/JN/2023/MS.KC. berdasarkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kutacane dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dalam Putusan No.10/JN/2023/MS.KC. telah memenuhi aspek yuridis dan aspek sosiologis. Tinjauan fiqih jinayah, jarimah pelecehan seksual dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus dikenakan sanksi ta‟zir. Perbuatan pencabulan terhadap anak tergolong dalam jarimah ta‟zir, yaitu kejahatan yang tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur‟an maupun hadis, namun dihukumi haram dan layak diberi sanksi.en_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectPenerapan Hukumen_US
dc.subjectJinayat terhadap Pelakuen_US
dc.titlePENERAPAN HUKUM JINAYAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan No.10/JN/2023/MS.KC)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRISPI.pdfFull Text2.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.