Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/28805
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Amalina, Nur | - |
dc.date.accessioned | 2025-10-03T04:15:55Z | - |
dc.date.available | 2025-10-03T04:15:55Z | - |
dc.date.issued | 2025-04-23 | - |
dc.identifier.uri | http://localhost:8080/handle/123456789/28805 | - |
dc.description.abstract | Persaingan usaha yang sehat sangat penting dalam menjaga keseimbangan pasar dan mendorong inovasi. Namun, praktik jual rugi atau predatory pricing, yang dilakukan dengan menetapkan harga di bawah biaya produksi untuk mengeliminasi pesaing, dapat merusak persaingan tersebut. Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, praktik jual rugi dianggap melanggar hukum jika dilakukan dengan tujuan merusak struktur pasar dan mengurangi daya saing pelaku usaha. Meskipun diatur dalam undang-undang, penerapannya menghadapi tantangan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang terbatas dalam sumber daya untuk bersaing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder guna memperoleh yang dibutuhkan yakni meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Praktik jual rugi memiliki dampak yang signifikan terhadap iklim persaingan usaha, dapat menyebabkan dominasi pasar oleh satu pelaku usaha, dan berpotensi membentuk monopoli. Akibat hukum yang diatur dalam undang-undang ini meliputi sanksi administratif dan pidana, seperti pembatalan perjanjian, penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, dan denda. Praktik jual rugi ini tidak hanya dapat merugikan pesaing, tetapi juga dapat merugikan konsumen dalam jangka Panjang, dan dapat dikenakan Tindakan hukum yang tegas untuk menjaga iklim persaingan yang sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan penting dalam menegakkan hukum persaingan usaha dan melindungi pasar agar tetap adil bagi semua pelaku usaha. KPPU memiliki kewenangan yang luas, mulai dari penyidikan, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan praktik monopoli atau persainag usaha tidak sehat. Berdasarkan dari hasil penelitian ini meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan dasar hukum untuk melawan praktik jual rugi, penerapannya masih terkendala oleh berbagai factor. Diperlukan upaya yang lebih efektif untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. | en_US |
dc.publisher | umsu | en_US |
dc.subject | Persaingan Usaha | en_US |
dc.subject | Jual Rugi, Pelaku Usaha | en_US |
dc.title | KAJIAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP JUAL RUGI OLEH PELAKU USAHA | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_NUR AMALINA_2106200292.pdf | Full Text | 1.4 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.