Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/28695
Title: ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN No: 706/Pdt.G/2019/PN.Mdn)
Authors: Devraaz, Khairul
Keywords: Perbuatan Melawan Hukum;Sengketa;Tanah
Issue Date: 13-Sep-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Perbuatan melawan hukum sengketa tanah adalah menghuni tanah dan bangunan secara tidak sah tanpa seizin pemilik yang menimbulkan sengketa. Tanah sebagai barang tidak bergerak merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat dimana tanah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Sengketa hak atas tanah adalah perebutan hak bukan perebutan tanah, sehingga yang diperebutkan adalah status hak yang melekat pada obyek, banyak orang yang menempati maupun membangun rumah diatas tanah yang bukan miliknya atau diatas tanah sengketa tanpa memiliki surat kepemilikan hak atas tanah bahkan yang membuat sertifikat diatas tanah yang bersertifikat. Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan atas tanah, maka pihak yang merasa memiliki tanah akan berusaha keras memperjuangkan hak-haknya. Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Kasus. Perbuatan melawan hukum pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu tindakan melanggar hak subyektif orang lain dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 1365 Kitab Hukum Undang Undang Hukum Perdata.yang mana unsur perbuatan melawan hukum yaitu adanya suatu Perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, Adanya Kesalahan dari Pihak Pelaku, adanya kerugian bagi korban, Adanya hubungan kausalitas antar perbuatan dan kerugian. akibat hukum menempati atau menguasai hak milik tanah orang lain yang karena salahnya baik sengaja maupun tidak disengaja, ketika sudah terbukti melakukan kesalahan yang disangkakan perbuatan melawan hukum tersebut akan diwujudkan dalam bentuk mengganti kerugian terhadap korban yang mengalami. Berdasarkan putusan Nomor 706/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 30 April 2020, putusan pengadilan atas perkara ini sudahlah tepat dan adil sehingga pihak Penggugat tidak merasa hak-haknya tidak diambil orang dan mendapat keadilan. Oleh karena Penggugat telah dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik.
URI: http://localhost:8080/handle/123456789/28695
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI KHAIRUL DEVRAAZ 2106200092.pdfFull Text10.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.